SUKABUMI KAB, sukabumizone.com || Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkung Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, kini memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya dua Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kembali menetapkan Kepala DLH, berinisial P, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Agus Yuliana Indra Santoso, pada Senin (14/07/2025).
“Betul, hari ini kami menetapkan Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, saudara P, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana pemeliharaan dan perbaikan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024,” kata Agus, Senin (14/07).
Penetapan ini, kata Agus, merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menyeret dua ASN DLH sebagai tersangka. Yakni, tersangka TS diketahui merupakan seorang ASN perempuan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan HR adalah ASN laki-laki yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu dalam kegiatan tersebut.
Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp800 juta hingga Rp900 juta. “Pak P ditetapkan sebagai tersangka karena kedudukannya sebagai pengguna anggaran. Ia memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengawasan penggunaan dana tersebut,” jelasnya.
Meski sempat mangkir dari tiga kali panggilan penyidik dengan alasan sakit, akhirnya P hadir dan menjalani pemeriksaan intensif selama hampir lima jam. Pihak kejaksaan memastikan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan dengan hati-hati dan tidak tergesa-gesa.
“Yang bersangkutan sebelumnya mengajukan surat keterangan sakit dari dokter, jadi kami ikuti prosedur. Setelah dipastikan kondisi kesehatannya baik oleh tim medis RSUD Sekarwangi, proses pemeriksaan dilanjutkan,” ujar Agus.
Saat ini, Kepala DLH Kabupaten Sukabumi resmi ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Warungkiara guna mempermudah proses penyidikan lanjutan.
Terkait aliran dana, Agus menyebut bahwa dana yang dikorupsi digunakan untuk berbagai keperluan pribadi. Namun, pihaknya masih fokus pada pengembangan perkara terhadap tersangka utama. “Untuk saat ini, belum ada pengembangan lebih jauh terkait aliran dana ke pihak lain. Fokus kami masih pada peran Kepala Dinas,” katanya.
“Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Redaktur : Ruslan AG