• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Selasa, Juli 15, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Kejari Sukabumi Tetapkan Kepala DLH Tersangka Korupsi

redaktur by redaktur
14 Juli 2025
in Daerah, HEADLINE
0

SUKABUMI KAB, sukabumizone.com || Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkung Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, kini memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya dua Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kembali menetapkan Kepala DLH, berinisial P, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

BacaJuga

Terkendala Geografis, Jam Masuk Sekolah 6:30 Belum Terealisasi di Sukabumi

Terkendala Geografis, Jam Masuk Sekolah 6:30 Belum Terealisasi di Sukabumi

14 Juli 2025
Seren Taun ke-446, Dari Leuit Si Jimat untuk Indonesia

Seren Taun ke-446, Dari Leuit Si Jimat untuk Indonesia

13 Juli 2025
Miliki Potensi Pencak Silat, Bupati Sukabumi Dorong IPSI Lakukan Pembinaan Terstruktur

Miliki Potensi Pencak Silat, Bupati Sukabumi Dorong IPSI Lakukan Pembinaan Terstruktur

13 Juli 2025
Bupati Sukabumi Hadiri Pelatihan Coaching and Mentoring Skills

Bupati Sukabumi Hadiri Pelatihan Coaching and Mentoring Skills

13 Juli 2025

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Agus Yuliana Indra Santoso, pada Senin (14/07/2025).

“Betul, hari ini kami menetapkan Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, saudara P, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana pemeliharaan dan perbaikan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024,” kata Agus, Senin (14/07).

Penetapan ini, kata Agus, merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menyeret dua ASN DLH sebagai tersangka. Yakni, tersangka TS diketahui merupakan seorang ASN perempuan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan HR adalah ASN laki-laki yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu dalam kegiatan tersebut.

Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp800 juta hingga Rp900 juta. “Pak P ditetapkan sebagai tersangka karena kedudukannya sebagai pengguna anggaran. Ia memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengawasan penggunaan dana tersebut,” jelasnya.

Meski sempat mangkir dari tiga kali panggilan penyidik dengan alasan sakit, akhirnya P hadir dan menjalani pemeriksaan intensif selama hampir lima jam. Pihak kejaksaan memastikan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan dengan hati-hati dan tidak tergesa-gesa.

“Yang bersangkutan sebelumnya mengajukan surat keterangan sakit dari dokter, jadi kami ikuti prosedur. Setelah dipastikan kondisi kesehatannya baik oleh tim medis RSUD Sekarwangi, proses pemeriksaan dilanjutkan,” ujar Agus.

Saat ini, Kepala DLH Kabupaten Sukabumi resmi ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Warungkiara guna mempermudah proses penyidikan lanjutan.

Terkait aliran dana, Agus menyebut bahwa dana yang dikorupsi digunakan untuk berbagai keperluan pribadi. Namun, pihaknya masih fokus pada pengembangan perkara terhadap tersangka utama. “Untuk saat ini, belum ada pengembangan lebih jauh terkait aliran dana ke pihak lain. Fokus kami masih pada peran Kepala Dinas,” katanya.

“Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Redaktur : Ruslan AG

Previous Post

Desa Bojongkerta Jadi Tuan Rumah Bina Wilayah PKK, Tampilkan Potensi Lokal ke Tingkat Kabupaten

Next Post

Terkendala Geografis, Jam Masuk Sekolah 6:30 Belum Terealisasi di Sukabumi

Next Post
Terkendala Geografis, Jam Masuk Sekolah 6:30 Belum Terealisasi di Sukabumi

Terkendala Geografis, Jam Masuk Sekolah 6:30 Belum Terealisasi di Sukabumi

Please login to join discussion

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi