SUKABUMI KAB, sukabumizone.com || Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, didampingi Wakil Bupati H. Andreas menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029 dan penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Sidang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (21/7/2025).
Dalam sambutannya, Bupati H. Asep Japar menyampaikan bahwa proses penyusunan perubahan KUA dan PPAS telah melalui pembahasan secara intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Proses tersebut dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk tanggung jawab kolektif untuk memastikan program pembangunan berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Bupati menambahkan bahwa penyesuaian KUA dan PPAS 2025 mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Setelah nota kesepakatan ditandatangani, pemerintah daerah akan segera menerbitkan surat edaran sebagai pedoman teknis penyusunan perubahan RKA-SKPD dan DPA-SKPD.
Tak hanya itu, pengesahan RPJMD 2025–2029 disebut sebagai tahapan awal dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045. RPJMD kali ini mengusung tema besar “Peningkatan dan Penguatan Sosio Ekonomi serta Tata Kelola Pemerintahan di Sektor Unggulan”, sebagai fondasi menuju pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
“Kami sadar, keberhasilan pembangunan tak hanya bergantung pada perencanaan, tapi juga pada inovasi dan kolaborasi seluruh elemen pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, hingga komunitas,” ungkap Bupati.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk tetap berada dalam koridor visi pembangunan nasional dan provinsi, dengan mengedepankan sinergi lintas sektor sebagai penggerak utama pembangunan daerah.
RPJMD 2025–2029 ini, lanjutnya, menjadi instrumen penting untuk mewujudkan visi Kabupaten Sukabumi yang Mubarokah maju, unggul, berbudaya, dan membawa keberkahan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Rapat paripurna berlangsung lancar dan mendapat dukungan dari seluruh fraksi DPRD, sebagai wujud komitmen bersama dalam mengawal arah pembangunan lima tahun ke depan di Kabupaten Sukabumi.
Redaktur: Ruslan AG