SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2025 di Ruang Paripurna DPRD Kota Sukabumi.
Rapat yang dipimpin unsur pimpinan DPRD ini turut dihadiri oleh Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Bobby Maulana, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Andang Tjahjandi, serta para aparatur pemerintahan dan perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota menyepakati empat agenda strategis yang berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan dan arah pembangunan daerah. Keempat agenda diantaranya, penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, persetujuan Raperda tentang penyertaan modal ke perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR), persetujuan Raperda RPJMD Kota Sukabumi 2025–2029, penetapan perubahan rencana kerja DPRD Tahun 2025. Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025 menjadi agenda pembuka yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan unsur pimpinan DPRD. Nota ini menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan Tahun 2025 dan menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan perencanaan fiskal daerah yang transparan dan akuntabel.
Agenda kedua membahas penguatan sektor keuangan daerah melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Kota Sukabumi.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyatakan, perubahan nama dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat merupakan bagian dari implementasi UU P2SK serta revitalisasi BPR agar mampu mendorong perekonomian masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah.
“Revitalisasi ini untuk memperkuat peran BPR sebagai penggerak ekonomi lokal dan pendukung UMKM, sekaligus meningkatkan daya saingnya di tengah perkembangan digitalisasi perbankan,” ujar Ayep.
Lebih lanjut, Wali Kota menyampaikan lima tujuan pendirian Perseroda BPR, antara lain meningkatkan akses keuangan masyarakat, mendorong pembiayaan UMKM, menerapkan prinsip tata kelola yang baik, serta memberikan kontribusi terhadap PAD dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Agenda ketiga, yaitu pembahasan dan persetujuan Raperda tentang RPJMD 2025–2029, menjadi dokumen penting dalam pembangunan jangka menengah. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi-misi kepala daerah dan disusun berdasarkan RPJPD 2025–2045 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. “Dokumen ini telah menampung aspirasi masyarakat melalui forum publik, Musrenbang, pokok pikiran DPRD dan masukan dari berbagai unsur,” jelasnya.
Sementara agenda keempat menyoal perubahan Rencana Kerja DPRD Tahun 2025 yang disesuaikan dengan dinamika baru pembangunan, baik dari hasil RPJMD maupun perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Wali Kota Ayep Zaki menegaskan, lima prioritas pembangunan yang akan dijalankan dalam RPJMD 2025–2029 mencakup: peningkatan PAD, peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, penataan kota, serta penguatan nilai dan inklusivitas pembangunan.
“Seluruh program ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Kota Sukabumi yang Inovatif, Mandiri, Agamis, dan Nasionalis,” ujar Wali Kota dalam penutup pendapat akhirnya.
Ia juga menyampaikan harapan agar seluruh program dan kebijakan dapat berjalan dengan dukungan semua elemen masyarakat. “Sukabumi Kota Bercahaya bukan sekadar slogan, melainkan cerminan keberhasilan pembangunan yang berdampak nyata bagi masyarakat. Semoga semua ini membawa kemajuan bagi Indonesia dari Sukabumi,” pungkasnya.
Redaktur: Ruslan AG