SUKABUMI KAB, sukabumizone.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi tengah bersiap menyambut peresmian Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) berteknologi Refused Derived Fuel (RDF) yang berlokasi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cimenteng, Kecamatan Cikembar. Proyek yang digadang-gadang menjadi percontohan nasional ini dijadwalkan akan diresmikan pada 30 Juli 2025.
Persiapan menjelang peresmian tersebut dibahas secara intensif dalam rapat yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, di Ruang Rapat Sekretariat Daerah pada Kamis (24/7/2025). Dalam rapat itu, Sekda menekankan pentingnya kesiapan total, baik dari sisi teknis, infrastruktur, maupun penataan lokasi.
“Kita akan menjadi contoh TPA dengan teknologi RDF di tingkat nasional. Maka dari itu, seluruh persiapan harus benar-benar matang dan rapi, karena ini bukan hanya milik Sukabumi, tapi jadi representasi pengelolaan sampah modern Indonesia,” ujar H. Ade Suryaman.
Sekda mengungkapkan, peresmian TPST RDF Cimenteng akan dihadiri sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dijadwalkan tiba pada 29 Juli 2025. Selain itu, Gubernur Jawa Barat, Bupati Cianjur, dan Wali Kota Sukabumi juga direncanakan hadir dalam agenda penting tersebut.
“Karena kedatangan menteri dijadwalkan lebih awal, kita harus pastikan akses masuk ke lokasi sudah siap. Termasuk penataan parkir untuk tamu VVIP serta pengaturan zona untuk perangkat daerah dan undangan lainnya,” jelasnya.
Lebih jauh, Sekda menekankan bahwa TPST RDF Cimenteng bukan hanya proyek infrastruktur, tetapi juga simbol komitmen Pemkab Sukabumi dalam mendukung ekonomi sirkular dan target pengurangan emisi gas rumah kaca. Teknologi RDF akan memproses sampah non-organik menjadi bahan bakar alternatif yang bisa digunakan industri, sehingga mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dan beban TPA konvensional.
“Ini merupakan langkah strategis menuju sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Kita harapkan Sukabumi menjadi pionir dalam pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan,” tegas Ade.
Keberadaan TPST RDF diharapkan menjadi solusi konkret atas permasalahan sampah yang kian kompleks, sekaligus membuka peluang kerja sama lintas sektor untuk pengembangan energi bersih. Pemerintah Kabupaten Sukabumi menargetkan operasional penuh TPST ini akan memberi dampak nyata bagi lingkungan, ekonomi, dan kualitas hidup masyarakat.
Redaktur: Ruslan AG





