PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-27 Tahun Sidang 2025, bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD, Kamis (31/07/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali mengatakan, bahwa agenda Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD pada 18 Juli 2025, terkait Perubahan Pertama Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi untuk bulan Juli hingga Agustus 2025.
Pada kesempatan itu, DPRD juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima tembusan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 903/Kep.400-BPKAD/2025 tanggal 22 Juli 2025, yang memuat Evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Sebagai tindak lanjut atas evaluasi tersebut, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan pada 30 Juli 2025. Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam Laporan Badan Anggaran yang disampaikan Hera Iskandar.
Sementara itu, Keputusan Pimpinan DPRD dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, Hj. Lina Evelin Marlina, berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 3 Tahun 2025 tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan antara Bupati, Wakil Bupati, dan Pimpinan DPRD.
“Dengan telah disetujui dan ditetapkannya Raperda ini, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Bupati dapat mengajukan permohonan nomor registrasi kepada Pemerintah Provinsi serta menetapkan dan mengundangkan Raperda menjadi Peraturan Daerah yang definitif,” ujar Ketua DPRD.
Pimpinan DPRD juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya Badan Anggaran DPRD, TAPD, dan perangkat daerah yang telah bekerja keras dalam proses pembahasan hingga tuntasnya Raperda tersebut.
Sebagai penutup, Bupati Sukabumi menyampaikan pendapat akhir atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Perbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Reporter. : Wafik Hidayat
Redakatur : Ruslan AG





