SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi dan jawaban Wali Kota Sukabumi terhadap pemandangan umum fraksi atas dua raperda, Selasa (5/8/2025).
Dua raperda tersebut adalah perubahan APBD 2025 serta pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, diawali dengan penyampaian pemandangan umum dari sembilan fraksi terhadap kedua raperda tersebut. Selanjutnya, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki memberikan jawaban atas pandangan umum yang disampaikan seluruh fraksi.
“Kami menyampaikan ungkapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua fraksi atas pemandangan umum yang telah disampaikan,” ujar Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki.
Ayep menegaskan bahwa program, kegiatan, dan subkegiatan dalam rencana perubahan APBD 2025 tetap konsisten mendukung keterpaduan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi. Kebijakan tersebut diarahkan pada efisiensi anggaran dengan pendekatan money follow program, memprioritaskan pelayanan dasar untuk meningkatkan indeks pembangunan manusia, khususnya di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan kualitas pelayanan publik dengan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pemkot Sukabumi, lanjut Ayep, akan memaksimalkan potensi PAD, termasuk sumber non-konvensional, dengan formulasi yang lebih baik guna mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat. Upaya ini dilakukan melalui analisis rasional sesuai regulasi terbaru, dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi agar tidak membebani masyarakat.
“Salah satu strategi adalah pengembangan kota kreatif melalui kolaborasi dengan akademisi, pelaku usaha, komunitas kreatif, dan media untuk memasarkan produk dan jasa kreatif,” jelas Ayep. Optimalisasi pendapatan daerah juga dilakukan melalui digitalisasi transaksi pembayaran PBB P2, PBJT, dan retribusi daerah, serta pengawasan intensif melalui kerja sama dengan kejaksaan negeri untuk penyelesaian tunggakan pajak daerah.
Selain itu, Pemkot akan melakukan penghapusan tunggakan denda PBB P2 melalui keputusan wali kota, pembaruan data PBB P2 melalui kerja sama dengan BPN Kota Sukabumi, dan penyesuaian tarif retribusi daerah.
Terkait raperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, Ayep menilai bahwa regulasi tersebut merupakan langkah penting untuk menangani permasalahan permukiman secara holistik. “Pendekatan yang terstruktur, partisipasi aktif masyarakat, keterlibatan pihak swasta melalui CSR, serta dukungan regulasi yang kuat diharapkan mampu menciptakan permukiman yang layak, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan mendorong pembangunan kota yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa langkah awal yang dilakukan adalah penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) yang memuat data kebutuhan rumah dan permukiman layak bagi masyarakat, dengan melibatkan kelurahan, RW, dan RT.
“Hal ini menjadi langkah preventif dan korektif dalam menangani potensi permukiman kumuh di Kota Sukabumi,” ujar Ayep.
Wali Kota berharap kedua raperda ini dapat segera dibahas lebih lanjut dan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat. “Pertanyaan teknis, saran, dan masukan fraksi akan dibahas pada rapat panitia khusus,” pungkasnya.
Redaktur: Ruslan AG





