
BANTARGADUNG, sukabumizone.com || Pemerintah Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, kembali menyalurkan bantuan Cadangan Pangan Pemerintah ( CPP) berupa beras dari Perum Bulog kepada 928 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM). Penyaluran yang berlangsung di Aula Kantor Desa Bantargadung.
Bantuan ini merupakan bantuan untuk alokasi bulan Juni dan Juli 2025, di mana setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima 20 kilogram beras, masing-masing 10 kg per bulan.
Kepala Desa Bantargadung, Uus Amrullah, menjelaskan bahwa bantuan ini bukan berdasarkan kebijakan pemerintah desa maupun daerah, melainkan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui sistem pendataan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Bantuan ini bukan ditentukan oleh pemerintah desa, kecamatan, atau pemerintah daerah, melainkan berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian Sosial bersama BPS. Pemerintah desa hanya memfasilitasi penyaluran agar berjalan tertib dan tepat sasaran,” ujar Uus kepada sukabumizone.com, Rabu (6/8/25).
Proses penyaluran dilakukan secara tertib, dimulai dari verifikasi identitas penerima, pencocokan data, hingga distribusi beras. Aparat desa, pendamping Sosial PKH, dan Babinsa turut mengawal jalannya kegiatan agar tidak terjadi kekeliruan.
Kades Uus, juga mengimbau masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima untuk tidak menyalahkan pemerintah desa, sebab desa tidak memiliki kewenangan dalam penentuan data. Namun demikian, ia membuka ruang bagi warga untuk menyampaikan aspirasi atau keluhan terkait status data mereka.
“Kami siap menampung masukan dari masyarakat untuk diteruskan kepada pihak terkait, agar ke depan data penerima bantuan bisa lebih tepat sasaran dan mencakup masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tutupnya.
Reporter : Ginanjar
Redaktur: Ruslan AG





