
PALABUHANRATU, sukabumizone.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-31 Tahun Sidang 2025 di ruang rapat utama DPRD, Kamis (14/8/2025). Sidang dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep.
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan. Agenda utama membahas dan menetapkan persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Wakil Ketua I DPRD Yudha Sukmagara membacakan laporan Badan Anggaran (Banggar) mengenai hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Proses pembahasan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pendapatan dan Belanja Naik
Perubahan APBD 2025 mencatat kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp113,22 miliar, dari Rp4,549 triliun menjadi Rp4,622 triliun. Rinciannya meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang naik Rp30,69 miliar menjadi Rp872,99 miliar, pendapatan transfer naik Rp78,53 miliar menjadi Rp3,777 triliun, dan lain-lain pendapatan sah naik Rp4 miliar menjadi Rp12 miliar.
Belanja daerah juga naik sebesar Rp147,02 miliar, dari Rp4,523 triliun menjadi Rp4,670 triliun. Kenaikan terbesar terjadi pada belanja operasional sebesar Rp156,33 miliar menjadi Rp3,521 triliun. Sementara belanja modal naik Rp17,68 miliar menjadi Rp392,07 miliar. Adapun belanja tidak terduga dan belanja transfer justru mengalami penurunan.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan meningkat Rp33,79 miliar menjadi Rp122,38 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan tercatat Rp114,67 miliar.
Rekomendasi Banggar
Banggar DPRD memberikan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya penyesuaian belanja pegawai sesuai aturan, evaluasi dan pengurangan belanja barang habis pakai, efisiensi belanja jasa dan perjalanan dinas, serta intensifikasi dan ekstensifikasi PAD.
Selain itu, DPRD mendorong optimalisasi sumber pendapatan baru, peningkatan kualitas pelayanan publik,pengembangan potensi wisata di Surade, penyediaan sarana pengelolaan sampah, dan pembangunan infrastruktur. Sektor prioritas meliputi lingkungan hidup, perumahan, tata ruang, perikanan melalui Program Nelayan Motekar, pertanian kopi, pendidikan, kesehatan, penanggulangan bencana, dan optimalisasi potensi daerah.
Pendapat Akhir Bupati
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menegaskan bahwa penyesuaian APBD Perubahan 2025 dilakukan sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD 2024. Penyesuaian ini mempertimbangkan perubahan asumsi makro ekonomi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta dinamika pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat.
H.Asep Japar mengapresiasi masukan DPRD yang dinilai menjadi wujud pengendalian pemerintahan dan pembangunan. Sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2022, Raperda APBD Perubahan 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dan disahkan.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Ruslan AG