SUKABUMI KAB, sukabumizone.com || Di tengah maraknya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di berbagai daerah, Bupati Sukabumi H. Asep Japar justru mengambil langkah berbeda. Alih-alih menaikkan tarif, ia memberikan program pengurangan pajak serta bonus berupa hadiah umroh bagi warga yang taat membayar PBB-P2.
“Kami ada program tebus murah, yaitu pengurangan pokok PBB-P2 serta pembebasan sanksi administratif. Syaratnya masyarakat membayar PBB-P2 tahun 2025,” ujar Bupati usai membuka kegiatan pasar murah di Mapolres Sukabumi Palabuhanratu, Rabu (14/8/2025).
Program tebus murah tersebut berlaku hingga 30 September 2025 dengan skema pengurangan diantaranta, bebas 100 persen untuk tunggakan PBB tahun 1994 sampai 2012, diskon 50 persen untuk tunggakan tahun 2013–2019, diskon 40 persen untuk tunggakan tahun 2020–2021, diskon 30 persen untuk tunggakan tahun 2022, diskon 20 persen untuk tunggakan tahun 2023 dan diskon 10 persen untuk tunggakan tahun 2024
Selain keringanan tersebut, pemkab Sukabumi juga menyiapkan bonus hadiah umroh bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.
H. Asep Japar menegaskan, kebijakan ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat tanpa membebani.
“Saya tidak ingin menyulitkan masyarakat. Semoga upaya ini bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dan membangun kesadaran untuk membayar pajak,” tambahnya.
Dalam layanan pembayaran, masyarakat dapat membayar PBB melalui kantor desa/lurah, outlet pelayanan, WA di nomor 0857-9888-8110, atau aplikasi Smart Bapenda yang bisa diunduh di Play Store.
Redaktur: Ruslan AG





