SUKABUMI, sukabumizone.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-33 Tahun Sidang 2025 pada Jumat, 29 Agustus 2025. Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD ini membahas agenda penting, yakni penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD yang digelar pada 21 Agustus 2025. Acara dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II, H. Usep, dan Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 telah dilakukan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 27 Agustus 2025. Dari pembahasan tersebut disepakati arah kebijakan pembangunan, program prioritas, dan alokasi anggaran sementara yang akan menjadi dasar penyusunan RAPBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Lebih lanjut, Ketua DPRD menegaskan bahwa sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, KUA dan PPAS yang telah disetujui bersama wajib ditandatangani oleh Bupati dan pimpinan DPRD dalam forum rapat paripurna. “Alhamdulillah, melalui forum paripurna ini Nota Kesepakatan mengenai KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah ditandatangani bersama oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD, TAPD, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi hingga tersusunnya nota kesepakatan ini. Menurutnya, dokumen KUA-PPAS 2026 telah disusun selaras dengan visi dan misi Bupati sebagaimana tertuang dalam RPJMD. Meski detailnya masih akan dibahas dalam RKA dan RAPBD, tema pembangunan tahun depan sudah jelas dan terfokus pada prioritas yang ditetapkan.
Terkait kemungkinan kenaikan nilai APBD 2026, Ketua DPRD menjelaskan bahwa saat ini masih berupa asumsi pendapatan dan belanja. “Kita mengasumsikan adanya potensi kenaikan, namun tetap harus mempertimbangkan risiko penurunan. Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai upaya, seperti penyesuaian pajak tanah dan regulasi pendukung lainnya,” ungkapnya.
Dengan adanya penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS 2026 ini, DPRD berharap pemerintah daerah semakin fokus dalam mewujudkan pembangunan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi PAD.





