SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Sukabumi, membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota dewan. Langkah ini, dilakukan menyusul adanya dinamika publik yang berkembang setelah terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tunjangan Perumahan dan Perwal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tunjangan Transportasi.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda menyatakan, pihaknya mendengarkan secara serius seluruh aspirasi yang masuk. Menurutnya, setiap kebijakan menyangkut anggaran daerah harus dibicarakan secara terbuka dan transparan.
“Kami punya kewajiban untuk menampung dan menindaklanjuti masukan masyarakat. Soal tunjangan ini, DPRD bersama Pemkot sepakat untuk mengevaluasi kembali, baik menyangkut perumahan maupun kendaraan,” kata wawan kepada wartawan, Senin (1/9).
Meski begitu, Wawan menegaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum jelas, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD. “Urgensinya sudah diatur. Jika keuangan daerah mampu, penyesuaian dapat dilakukan. Bahkan di sejumlah daerah lain, regulasi ini sudah lebih dulu diterapkan,” tambahnya.
Perlu diketahui, proses penyesuaian tunjangan ini sebenarnya sudah bergulir sejak masa Penjabat (Pj) Wali Kota 2024. Namun, penandatanganan baru dilakukan oleh wali kota definitif pada awal 2025. Kini, dengan adanya masukan publik, DPRD bersama Pemkot Sukabumi berkomitmen untuk meninjau kembali kebijakan tersebut secara hati-hati, agar tetap sejalan dengan kondisi daerah serta kebutuhan masyarakat. “DPRD dan Pemkot satu suara, kami akan lakukan evaluasi dengan bijak,” tutup Wawan.
Redaktur: Ruslan AG





