
SUKARAJA, sukabumizone.com || Sebanyak 32 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi kembali menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Kemiskinan Ekstrem untuk periode bulan September 2025. Penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan pada Rabu (10/9/2025) di aula kantor Desa Sukamekar dengan lancar dan tertib.
BLT DD Kemiskinan Ekstrem merupakan salah satu program prioritas pemerintah pusat yang digulirkan sebagai bentuk komitmen dalam upaya percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem, khususnya di wilayah pedesaan yang dinilai masih rentan secara sosial dan ekonomi. Bantuan ini diberikan secara tunai sebesar Rp 300.000 per bulan untuk setiap KPM yang telah melalui proses verifikasi dan validasi data sesuai kriteria kemiskinan ekstrem yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Desa Sukamekar, Andy Rahmadian, menyampaikan bahwa program ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan dalam mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya stabil.

“Kami dari pemerintah desa hanya sebagai pelaksana teknis di lapangan. Segala proses pendataan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan melalui Musdesus. Semoga bantuan ini bisa memberikan manfaat dan meringankan beban para keluarga penerima,” ujarnya.
Salah seorang penerima manfaat, Maesaroh (60), warga Kampung Nyalindung RT 004 RW 003, mengaku sangat terbantu dengan adanya bantuan ini. Dirinya merasa bersyukur karena BLT DD sangat bermanfaat untuk menopang kebutuhan pokok sehari-hari.
“Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih kepada pemerintah, terutama kepada pemerintah desa yang telah membantu menyalurkan bantuan ini. Sangat membantu sekali untuk keberlangsungan hidup kami, terutama untuk membeli kebutuhan pokok sehari- hari,” ucap Maesaroh dengan penuh haru.
Selain itu, perangkat desa yang turut hadir dalam kegiatan tersebut juga memastikan bahwa penyaluran bantuan dilakukan secara transparan, adil, dan tepat sasaran. Masyarakat penerima manfaat diwajibkan membawa dokumen identitas diri seperti KTP dan Kartu Keluarga untuk memastikan ketepatan data dan meminimalisir terjadinya kesalahan penyaluran.
Dengan adanya keberlanjutan program ini, pemerintah berharap dapat menciptakan masyarakat desa yang lebih sejahtera dan mandiri secara ekonomi, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan berkelanjutan di wilayah pedesaan.
Reporter: Ginanjar
Redaktur: Ruslan AG





