SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, kembali menunjukan taringnya dengan berhasil menciduk Rihandani yang merupakan buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan pelunasan kredit di Bank BRI.
Tersangka berhasil diamankan di di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat 12 September 2025. Usai ditangkap, Rihandani langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sehari setelahnya, Sabtu 13 September 2025, langsung dipindahkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tersangka berulang kali mangkir dari panggilan resmi penyidik. “Panggilan yang dilayangkan pada 27 Agustus dan 2 September 2025 tidak dipenuhi tanpa alasan sah, sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan,” jelas Hardian kepada wartawan, Sabtu (13/9).
Ia menerangkan, kasus yang menjerat Rihandani berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan pelunasan kredit di BRI Unit Situmekar Cabang Sukabumi pada periode 2021 hingga 2023, serta di BRI Unit Sukabumi Utara pada tahun 2023. “Modus yang digunakan yakni, penyalahgunaan fasilitas kredit, yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,77 miliar,” bebernya.
Berdasarkan bukti yang cukup, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. “Ya, dengan ancaman hukuman yang menanti adalah penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar,” timpalnya.
Hardian menegaskan, penuntasan kasus ini menjadi prioritas, mengingat kerugian negara yang cukup besar serta adanya praktik penyalahgunaan kepercayaan di lembaga keuangan. “Penangkapan buronan juga menunjukkan komitmen aparat dalam menindak tegas pelaku korupsi, meski sempat berusaha menghindar dari proses hukum,” imbuhnya.
Ia menambahkan, kasus ini menambah deretan perkara korupsi yang melibatkan pihak perbankan. “Kami memastikan akan menuntaskan proses hukum hingga ke persidangan untuk memberikan efek jera, sekaligus menjaga integritas institusi perbankan yang selama ini menjadi tumpuan masyarakat,” tukasnya.
Redaktur: Ruslan AG