• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Sabtu, September 13, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Buronan Korupsi Rp1,7 Miliar Tumbang di Tangan Kejari Kota Sukabumi

redaktur by redaktur
13 September 2025
in HEADLINE, Hukum & Kriminal
0

SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, kembali menunjukan taringnya dengan berhasil menciduk Rihandani yang merupakan buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan pelunasan kredit di Bank BRI.

Tersangka berhasil diamankan di di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat 12 September 2025. Usai ditangkap, Rihandani langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sehari setelahnya, Sabtu 13 September 2025, langsung dipindahkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tersangka berulang kali mangkir dari panggilan resmi penyidik. “Panggilan yang dilayangkan pada 27 Agustus dan 2 September 2025 tidak dipenuhi tanpa alasan sah, sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan,” jelas Hardian kepada wartawan, Sabtu (13/9).

BacaJuga

Kecelakaan maut, Truk oleng Hantam pejalan kaki di Jalan pelabuhan dua Cikembar

Kecelakaan maut, Truk oleng Hantam pejalan kaki di Jalan pelabuhan dua Cikembar

12 September 2025
Ketua DPRD Sukabumi Sebut KDM Beri Motivasi untuk Kemajuan Daerah

Ketua DPRD Sukabumi Sebut KDM Beri Motivasi untuk Kemajuan Daerah

11 September 2025
Ganares Juara Kertaangsana Super League, Semarak HUT RI ke-80 di Nyalindung

Ganares Juara Kertaangsana Super League, Semarak HUT RI ke-80 di Nyalindung

11 September 2025
Tingkatkan Infrastruktur Dasar Pemukiman, Disperkim Aspal Jalan di Cisolok

Tingkatkan Infrastruktur Dasar Pemukiman, Disperkim Aspal Jalan di Cisolok

11 September 2025

Ia menerangkan, kasus yang menjerat Rihandani berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan pelunasan kredit di BRI Unit Situmekar Cabang Sukabumi pada periode 2021 hingga 2023, serta di BRI Unit Sukabumi Utara pada tahun 2023. “Modus yang digunakan yakni, penyalahgunaan fasilitas kredit, yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,77 miliar,” bebernya.

Berdasarkan bukti yang cukup, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. “Ya, dengan ancaman hukuman yang menanti adalah penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar,” timpalnya.

Hardian menegaskan, penuntasan kasus ini menjadi prioritas, mengingat kerugian negara yang cukup besar serta adanya praktik penyalahgunaan kepercayaan di lembaga keuangan. “Penangkapan buronan juga menunjukkan komitmen aparat dalam menindak tegas pelaku korupsi, meski sempat berusaha menghindar dari proses hukum,” imbuhnya.

Ia menambahkan, kasus ini menambah deretan perkara korupsi yang melibatkan pihak perbankan. “Kami memastikan akan menuntaskan proses hukum hingga ke persidangan untuk memberikan efek jera, sekaligus menjaga integritas institusi perbankan yang selama ini menjadi tumpuan masyarakat,” tukasnya.

Redaktur: Ruslan AG

Previous Post

Seluruh SDN di Gunungguruh Ikuti Lomba FTBI di SDN Babakan

Next Post

Perlancar Saluran Pengairan, Pemdes Wangunreja Mulai Bangun TPT Jalan Desa

Next Post
Perlancar Saluran Pengairan, Pemdes Wangunreja Mulai Bangun TPT Jalan Desa

Perlancar Saluran Pengairan, Pemdes Wangunreja Mulai Bangun TPT Jalan Desa

Please login to join discussion

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi