
SUKABUMI, sukabumizone.com || Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, menegaskan bahwa desa memiliki peran strategis dalam keberlangsungan Koperasi Desa Merah Putih, namun bukan sebagai pengelola utama. Peran desa lebih difokuskan pada fungsi pengawasan dan penasihat, guna memastikan koperasi berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Gun Gun menjelaskan bahwa kebijakan terkait koperasi ini mengacu pada regulasi dari Kementerian Desa. “Saya punya kewenangan dari sisi desa, karena dana desa itu dijadikan jaminan sebesar 30 persen. Surat dari Kemendesa juga menyatakan demikian,” jelasnya, Minggu (14/9/2025).
Ia menekankan bahwa keputusan terkait pengelolaan koperasi tidak boleh ditentukan sepihak oleh kepala desa. “Peran DPMD adalah menyosialisasikan kebijakan ini kepada para kepala desa. Tapi saya tekankan, keputusan tidak boleh hanya dari kepala desa. Keputusan harus diambil bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” tegas Gun Gun.
Meskipun koperasi berpotensi menyumbang hingga 20 persen dari keuntungan kepada Pendapatan Asli Desa (PADes), baik pemerintah daerah maupun desa tetap tidak dilibatkan secara langsung dalam pengelolaannya.
“Pemda tidak terlibat langsung karena prinsip koperasi adalah dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Sumber PADes itu memang 20 persen dari keuntungan koperasi, tapi pembagian itu tetap diputuskan melalui forum rapat anggota. Secara struktur, desa memang tidak masuk dalam pengelolaan koperasi karena prosedurnya berbeda,” paparnya.
Agar koperasi dapat berjalan secara sehat dan profesional, menurut Gun Gun, diperlukan mekanisme check and balance yang jelas. “Di dalam struktur koperasi ada penasihat dan pengawas, di mana kepala desa berperan sebagai pengawas. Ini harus dijalankan secara fungsional. Pengurus koperasi berada di bawah pengawasan tersebut, dan setiap keputusan harus melalui forum rapat anggota, tidak bisa diputuskan sepihak,” terangnya.
Dengan mekanisme yang sehat dan partisipatif, DPMD Kabupaten Sukabumi berharap Koperasi Desa Merah Putih dapat tumbuh menjadi wadah ekonomi desa yang berkelanjutan, dikelola secara musyawarah, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.
(SU)





