• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Selasa, September 30, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Puluhan Ribu Butir Siap Edar Disita Satnarkoba Polres Sukabumi Kota

redaktur by redaktur
29 September 2025
in HEADLINE, Hukum & Kriminal
0

SUKABUMI KAB, sukabumizone.com || Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran obat keras terbatas (OKT). Kali ini, dua pria asal Kecamatan Cisaat diringkus usai kedapatan menyimpan dan mengedarkan puluhan ribu butir obat keras tanpa izin edar.

Kedua terduga pelaku, DS (31) warga Desa Sukaresmi dan TH (31) warga Desa Gunungjaya, dibekuk pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Pasir Huni, Desa Sukaresmi. Dari lokasi, polisi menyita total 66.880 butir obat keras berbagai jenis. “Barang bukti yang kami amankan diantaranya, 50 ribu butir Hexymer, 15.850 butir Tramadol, 850 butir Camlet Alprazolam, dan 180 butir Alprazolam. Selain itu, diamankan pula dua unit handphone, lakban, plastik bening kosong, serta uang tunai Rp860 ribu hasil penjualan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar kepada wartawan, Senin (29/9).

Tenda menegaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat terlarang. “Jika puluhan ribu butir ini beredar, dampaknya sangat berbahaya. Obat keras terbatas bisa merusak kesehatan dan mengancam keselamatan anak muda Sukabumi,” tegasnya.

BacaJuga

Jembatan Lapuk Hambat Sekolah dan Ekonomi di Kampung Leuwidingding

Jembatan Lapuk Hambat Sekolah dan Ekonomi di Kampung Leuwidingding

28 September 2025
Perempuan Dilindungi, Daerah Diberdayakan: Lina Ruslinawati Gencarkan Sosialisasi Perda No. 2/2023

Perempuan Dilindungi, Daerah Diberdayakan: Lina Ruslinawati Gencarkan Sosialisasi Perda No. 2/2023

28 September 2025
Aam Abdul Salam Resmi Dilantik : Jalankan Amanah Sebaik Mungkin

Aam Abdul Salam Resmi Dilantik : Jalankan Amanah Sebaik Mungkin

28 September 2025
Rumah Warga di Bojongsari Ludes Terbakar, Satu Keluarga Harus Mengungsi

Rumah Warga di Bojongsari Ludes Terbakar, Satu Keluarga Harus Mengungsi

27 September 2025

Dari hasil penyidikan sementara, kedua pelaku telah beroperasi hampir sembilan bulan dan diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp50 juta. Barang haram itu didapat dari seseorang berinisial R yang kini buron. Modusnya, suplai dikirim menggunakan jasa ekspedisi untuk mengelabui aparat. “Setelah menerima barang, para pelaku memasarkan dengan sistem COD atau transaksi langsung kepada pembeli. Ini pola baru yang cukup meresahkan,” tambahnya.

Kini, kedua terduga pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam jeratan Undang-Undang Psikotropika serta Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Laporkan segera ke call center 110 atau layanan SIAP-MANGGA di 0811654110. Peredaran obat terlarang ini harus kita perangi bersama,” tukasnya.

Redaktur: Ruslan AG

Previous Post

Rakor Lintas Sektor Evaluasi Program MBG, Pemkab Sukabumi Tegaskan Integritas Pelaksanaan

Next Post

Program Rumah Subsidi Menyala, Harapan Baru Warga Kota Sukabumi

Next Post
Program Rumah Subsidi Menyala, Harapan Baru Warga Kota Sukabumi

Program Rumah Subsidi Menyala, Harapan Baru Warga Kota Sukabumi

Please login to join discussion

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi