SUKABUMI KAB, sukabumizone.com || Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran obat keras terbatas (OKT). Kali ini, dua pria asal Kecamatan Cisaat diringkus usai kedapatan menyimpan dan mengedarkan puluhan ribu butir obat keras tanpa izin edar.
Kedua terduga pelaku, DS (31) warga Desa Sukaresmi dan TH (31) warga Desa Gunungjaya, dibekuk pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Pasir Huni, Desa Sukaresmi. Dari lokasi, polisi menyita total 66.880 butir obat keras berbagai jenis. “Barang bukti yang kami amankan diantaranya, 50 ribu butir Hexymer, 15.850 butir Tramadol, 850 butir Camlet Alprazolam, dan 180 butir Alprazolam. Selain itu, diamankan pula dua unit handphone, lakban, plastik bening kosong, serta uang tunai Rp860 ribu hasil penjualan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar kepada wartawan, Senin (29/9).
Tenda menegaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat terlarang. “Jika puluhan ribu butir ini beredar, dampaknya sangat berbahaya. Obat keras terbatas bisa merusak kesehatan dan mengancam keselamatan anak muda Sukabumi,” tegasnya.
Dari hasil penyidikan sementara, kedua pelaku telah beroperasi hampir sembilan bulan dan diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp50 juta. Barang haram itu didapat dari seseorang berinisial R yang kini buron. Modusnya, suplai dikirim menggunakan jasa ekspedisi untuk mengelabui aparat. “Setelah menerima barang, para pelaku memasarkan dengan sistem COD atau transaksi langsung kepada pembeli. Ini pola baru yang cukup meresahkan,” tambahnya.
Kini, kedua terduga pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam jeratan Undang-Undang Psikotropika serta Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Laporkan segera ke call center 110 atau layanan SIAP-MANGGA di 0811654110. Peredaran obat terlarang ini harus kita perangi bersama,” tukasnya.
Redaktur: Ruslan AG