SUKABUMI KAB, sukabumizone.com || Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Ruang Sidang DPRD, Selasa (30/9/2025).
Dalam penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa penyusunan Raperda APBD 2026 berlandaskan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, yang diselaraskan dengan kebijakan pemerintah provinsi maupun pusat. Anggaran tahun depan, kata Bupati, tetap memprioritaskan kebijakan daerah untuk merespons dinamika perekonomian sekaligus mendukung agenda pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Penyusunan anggaran tahun depan kami arahkan agar mampu menjawab tantangan pembangunan, memperkuat ketahanan ekonomi, dan meningkatkan pelayanan publik secara optimal,” ujar Bupati Asep Japar.
Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Sukabumi tahun 2026 mengusung tema Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola untuk Penguatan Agroindustri dan Pariwisata. Tema ini dipilih agar selaras dengan arah pembangunan Provinsi Jawa Barat dan Nasional.
“Pembangunan Kabupaten Sukabumi tahun 2026 akan difokuskan pada penguatan tata kelola kelembagaan sebagai fondasi untuk memperkuat sektor agroindustri dan pariwisata. Kedua sektor ini kami yakini menjadi penggerak utama ekonomi daerah,” jelasnya.
Bupati juga menyinggung arahan Presiden dalam penyampaian Rancangan Undang-Undang APBN 2026 beserta nota keuangannya, di mana arsitektur APBN tahun depan diarahkan untuk mewujudkan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan sejahtera. Menurutnya, hal ini menjadi dasar penting agar APBD 2026 disusun secara realistis, efektif, dan berorientasi pada prioritas yang ketat.
“Kami harus melakukan penyesuaian dengan prioritas yang ketat agar anggaran yang terbatas dapat dimanfaatkan secara optimal untuk program-program yang paling berdampak dan mendesak,” tegas Bupati.
Karena itu, Pemkab Sukabumi akan memfokuskan anggaran pada pencapaian target pelayanan publik dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Setiap perangkat daerah diminta mengalokasikan anggaran berdasarkan skala prioritas dan kewenangan yang dimiliki, dengan mengutamakan belanja wajib (mandatory spending) serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Program dan kegiatan lainnya, terutama yang bersifat pilihan, akan dipertimbangkan setelah kebutuhan dasar publik terpenuhi,” tandasnya.
Di akhir penyampaiannya, Bupati berharap Raperda APBD 2026 dapat menjadi instrumen efektif dalam mendorong pemerataan pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi daerah berbasis potensi unggulan lokal.
Redaktur: Ruslan AG