• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Senin, November 24, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

DPMD Sukabumi Tanggapi Tuntutan Pemecatan Dua Perangkat Desa Bojongsari

redaktur by redaktur
8 Oktober 2025
in HEADLINE
0

SUKABUMI, sukabumizone.com || Tuntutan sejumlah warga Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, yang meminta Pemerintah Desa (Pemdes) Bojongsari memecat dua perangkat desa, mendapat respons dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi.

Kepala Dinas DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa, namun harus tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

BacaJuga

Konferensi PWI Jawa Barat Siap Digelar, Kota Bandung Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah 

Konferensi PWI Jawa Barat Siap Digelar, Kota Bandung Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah 

24 November 2025
Ojol Dibacok Penumpang Misterius di Jalur Sunyi Cikembar, Motornya Raib

Ojol Dibacok Penumpang Misterius di Jalur Sunyi Cikembar, Motornya Raib

24 November 2025
Pemkab Sukabumi Kenalkan Empat Destinasi Unggulan, Ajak Wisatawan Eksplor Ciletuh–Palabuhanratu UNESCO Global Geopark

Pemkab Sukabumi Kenalkan Empat Destinasi Unggulan, Ajak Wisatawan Eksplor Ciletuh–Palabuhanratu UNESCO Global Geopark

20 November 2025
Kopi Nyalindung Raih Juara 1 IKM Terbaik di Festival Kopi Sukabumi 2025

Kopi Nyalindung Raih Juara 1 IKM Terbaik di Festival Kopi Sukabumi 2025

19 November 2025

“Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa, setelah mendapat rekomendasi dari camat dan bupati sebagai dasar penerbitan surat keputusan (SK),” jelas Gun Gun Gunardi kepada awak media belum lama ini.

Ia menjelaskan, dasar hukum pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 sebagai pelaksanaan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Ada alasan-alasan tertentu yang sudah ditentukan dalam regulasi,” ujarnya.

Gun Gun menambahkan, setiap keputusan yang diambil kepala desa terkait perangkat desa harus mempertimbangkan asas keadilan, transparansi, dan sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

“Kami dari DPMD selalu mengingatkan agar setiap kebijakan pemerintah desa dilakukan sesuai aturan. Jangan sampai keputusan administratif justru menimbulkan konflik sosial di masyarakat,” pungkasnya. (SU)

 

Previous Post

Angin Kencang Terjang Jampangtengah, Jalan Sempat Tertutup Puluhan Rumah Warga Rusak

Next Post

DPMD Sukabumi Tanggapi Tuntutan Pemecatan Dua Perangkat Desa Bojongsari

Next Post
DPMD Sukabumi Tanggapi Tuntutan Pemecatan Dua Perangkat Desa Bojongsari

DPMD Sukabumi Tanggapi Tuntutan Pemecatan Dua Perangkat Desa Bojongsari

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi