
SUKABUMI, sukabumizone.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran terhadap 293 aparatur sipil negara (ASN), Rabu (8/10/2025). Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Sekretariat Daerah dan dipimpin langsung oleh Bupati Sukabumi, Asep Japar.
Dalam pelantikan ini, para pejabat yang dilantik terdiri dari 25 pejabat pimpinan tinggi pratama, 125 pejabat administrator, 136 pejabat pengawas, serta 7 kepala puskesmas.
“Alhamdulillah, pelantikan hari ini berjalan lancar. Mudah-mudahan mereka yang baru dilantik bisa bersama-sama mewujudkan Sukabumi yang mubarokah,” ujar Bupati Asep Japar usai acara.
Ia juga mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar serius dalam menjalankan amanah.
“Jalankan tugas dengan baik. Jangan macam-macam. Apalagi saat ini Kabupaten Sukabumi sedang banyak musibah, kita harus bekerja sama-sama,” tegasnya.
Meski ratusan pejabat telah dilantik, ternyata masih ada sejumlah posisi strategis yang belum terisi. Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Teja Sumirat melalui Sekretaris BKPSDM, Ganjar Anugrah, mengungkapkan bahwa terdapat empat jabatan pimpinan tinggi pratama setingkat eselon II yang masih kosong.
Empat posisi tersebut yakni:
Kepala Dinas Perikanan,
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Kepala Dinas Kesehatan
Direktur Umum RSUD Sekarwangi
“Untuk sementara, jabatan-jabatan tersebut akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Ke depan, sesuai regulasi, kami akan melaksanakan seleksi terbuka sebagaimana diatur dalam Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2015,” jelas Ganjar.
Ia menambahkan, proses pengisian jabatan dilakukan secara bertahap dan tidak bisa serta-merta disamakan dengan rotasi yang sudah berlangsung.
“Rotasi terhadap 25 jabatan eselon II ini menyebabkan adanya pergeseran posisi, yang secara otomatis menimbulkan kekosongan baru. Semua itu harus diisi melalui mekanisme yang telah ditentukan,” imbuhnya.
Terkait kemungkinan adanya rotasi lanjutan, Ganjar membuka peluang hal tersebut dilakukan menjelang akhir tahun 2025.
Namun, khusus untuk jabatan eselon II, proses pengisian tetap harus melalui seleksi terbuka. Sementara untuk jabatan eselon III dan IV seperti camat, sekretaris dinas, atau kepala bidang, bisa dilakukan melalui seleksi tertutup dan kajian dari Tim Penilai Kinerja ASN.
“Semua tetap mengacu pada evaluasi kinerja ASN yang dilakukan setiap tiga bulan sekali, sesuai Permenpan-RB Nomor 19 Tahun 2023. Jadi, pelantikan lanjutan bisa saja terjadi, tapi waktunya menunggu keputusan pimpinan,” pungkasnya. ( SU)





