
CISAAT, sukabumizone.com | Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi, Mulya Hermawan, mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tanpa dasar yang jelas. Ia menilai, hal tersebut dapat mencoreng citra profesi jurnalis yang selama ini menjunjung tinggi etika dan aturan pers.
Kecaman itu disampaikan Mulya setelah muncul laporan dari Aditiya Nasrudin, anak pemilik sebuah yayasan pendidikan di Kampung Kopeng, Desa Girijaya, Kecamatan Warungkiara. Aditiya resmi melaporkan sekelompok orang yang mengaku wartawan ke Polres Sukabumi, pada Kamis (9/10/2025).
“Pers adalah salah satu pilar negara. Namun sekarang banyak masyarakat umum yang dengan mudah membuat portal berita tanpa dibekali kompetensi jurnalistik yang memadai,” kata Mulya kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Mulya menegaskan, seorang wartawan sejati harus bekerja sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. “Wartawan sejati menjunjung tinggi etika dan aturan. Kalau ada yang bekerja di luar itu, mereka justru merusak nama baik profesi kita,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan oknum-oknum yang mengaku wartawan sangat berbahaya karena dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap media dan insan pers. “Sangat disayangkan bila ada yang mengaku wartawan tapi tidak berlandaskan aturan. Mari kita jaga marwah profesi ini dengan baik,” tegasnya.
Terkait laporan warga ke polisi, Mulya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. “Polisi tentu akan memeriksa dan memastikan apakah orang itu benar wartawan atau hanya mengaku-ngaku saja,” kata Mulya.
Ia juga menegaskan, jika terbukti bukan wartawan, oknum tersebut harus diproses secara hukum. “Kalau ada yang mengaku wartawan padahal bukan, harus ditindak tegas. Karena perbuatannya telah mencederai marwah profesi wartawan,” pungkasnya.
Redaktur : Ruslan AG
Editor : Surya Adam





