SUKABUMI KAB, sukabumizone.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda penting di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/10/2025). Dalam rapat tersebut, DPRD membahas sekaligus menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Rapat paripurna dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta perwakilan tokoh masyarakat. Agenda rapat meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terkait Raperda APBD 2026, laporan Komisi III DPRD mengenai penataan pusat perbelanjaan, pengambilan keputusan terhadap dua Raperda, hingga penyampaian pendapat akhir dari Bupati Sukabumi.
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, potensi pendapatan daerah, serta kebutuhan belanja dan pembiayaan pembangunan.
“Penyesuaian dilakukan agar anggaran yang terbatas dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung program-program prioritas yang paling berdampak bagi masyarakat,” ujar Bupati.
Ia juga mengapresiasi seluruh anggota dewan yang telah memberikan masukan, koreksi, dan saran konstruktif selama proses pembahasan. Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.
Bupati menambahkan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, rancangan APBD yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Bupati menjelaskan bahwa regulasi tersebut disusun untuk memperkuat sektor ekonomi daerah agar pertumbuhan pusat perbelanjaan modern dan pelaku UMKM dapat berjalan seimbang.
“Pusat perbelanjaan, swalayan, pasar rakyat, dan UMKM memiliki peranan penting dalam pembangunan ekonomi daerah. Karena itu, perlu ada penataan agar semua bisa tumbuh bersama tanpa saling mematikan,” tegasnya.
Dalam Raperda itu, Pemkab Sukabumi akan mengatur zonasi pendirian pusat perbelanjaan dan swalayan, kuota pembangunan, jarak minimal dari pasar rakyat, hingga jam operasional. Penetapan zonasi akan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Sukabumi.
Setiap toko swalayan—baik minimarket, supermarket, hypermarket, maupun grosir—juga diwajibkan menjalin kemitraan dengan pelaku UMKM dan industri kecil menengah (IKM). Raperda tersebut turut memuat ketentuan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar.
Bupati berharap, penetapan kedua Raperda ini dapat memperkuat fondasi pembangunan ekonomi daerah serta menciptakan keseimbangan antara kepentingan bisnis modern dan ekonomi kerakyatan.
“Tujuannya agar tercipta ketertiban, kepastian hukum, dan perlindungan bagi UMKM serta pasar rakyat agar bisa berkembang, tangguh, dan mandiri,” jelasnya.
“Dengan sinergi antara pemerintah, DPRD, dan seluruh pelaku usaha, kami ingin mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah,” pungkasnya.
Redaktur: Ruslan AG