• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Kamis, Oktober 16, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas dan Setujui Dua Raperda Strategis

redaktur by redaktur
14 Oktober 2025
in Daerah
0

SUKABUMI KAB, sukabumizone.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda penting di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/10/2025). Dalam rapat tersebut, DPRD membahas sekaligus menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Rapat paripurna dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta perwakilan tokoh masyarakat. Agenda rapat meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terkait Raperda APBD 2026, laporan Komisi III DPRD mengenai penataan pusat perbelanjaan, pengambilan keputusan terhadap dua Raperda, hingga penyampaian pendapat akhir dari Bupati Sukabumi.

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, potensi pendapatan daerah, serta kebutuhan belanja dan pembiayaan pembangunan.

BacaJuga

Panja Wakaf DPRD Kota Sukabumi Dalami Aspek Hukum Wakaf Uang

Panja Wakaf DPRD Kota Sukabumi Dalami Aspek Hukum Wakaf Uang

16 Oktober 2025
Dewi Asmara Tegaskan Pentingnya Kesadaran HAM sebagai Fondasi Masyarakat Bermartabat

Dewi Asmara Tegaskan Pentingnya Kesadaran HAM sebagai Fondasi Masyarakat Bermartabat

16 Oktober 2025
Viral di Media Sosial Soal Pembangunan Jalan Di Sukamaju, Ini Kata Sekmat Cikembar dan Kades

Viral di Media Sosial Soal Pembangunan Jalan Di Sukamaju, Ini Kata Sekmat Cikembar dan Kades

15 Oktober 2025
Pastikan Hasil Maksimal, Disperkim Awasi Ketat Proyek Jaling di Kalapanunggal

Pastikan Hasil Maksimal, Disperkim Awasi Ketat Proyek Jaling di Kalapanunggal

15 Oktober 2025

“Penyesuaian dilakukan agar anggaran yang terbatas dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung program-program prioritas yang paling berdampak bagi masyarakat,” ujar Bupati.

Ia juga mengapresiasi seluruh anggota dewan yang telah memberikan masukan, koreksi, dan saran konstruktif selama proses pembahasan. Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.

Bupati menambahkan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, rancangan APBD yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Bupati menjelaskan bahwa regulasi tersebut disusun untuk memperkuat sektor ekonomi daerah agar pertumbuhan pusat perbelanjaan modern dan pelaku UMKM dapat berjalan seimbang.

“Pusat perbelanjaan, swalayan, pasar rakyat, dan UMKM memiliki peranan penting dalam pembangunan ekonomi daerah. Karena itu, perlu ada penataan agar semua bisa tumbuh bersama tanpa saling mematikan,” tegasnya.

Dalam Raperda itu, Pemkab Sukabumi akan mengatur zonasi pendirian pusat perbelanjaan dan swalayan, kuota pembangunan, jarak minimal dari pasar rakyat, hingga jam operasional. Penetapan zonasi akan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Sukabumi.

Setiap toko swalayan—baik minimarket, supermarket, hypermarket, maupun grosir—juga diwajibkan menjalin kemitraan dengan pelaku UMKM dan industri kecil menengah (IKM). Raperda tersebut turut memuat ketentuan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar.

Bupati berharap, penetapan kedua Raperda ini dapat memperkuat fondasi pembangunan ekonomi daerah serta menciptakan keseimbangan antara kepentingan bisnis modern dan ekonomi kerakyatan.

“Tujuannya agar tercipta ketertiban, kepastian hukum, dan perlindungan bagi UMKM serta pasar rakyat agar bisa berkembang, tangguh, dan mandiri,” jelasnya.

“Dengan sinergi antara pemerintah, DPRD, dan seluruh pelaku usaha, kami ingin mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah,” pungkasnya.

Redaktur: Ruslan AG

Previous Post

Wabup Sukabumi Hadiri Rakor Pelaksanaan MBG: Perkuat Tata Kelola dan Keamanan Pangan

Next Post

Bupati Sukabumi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Bagi Penyintas Bencana di Palabuhanratu

Next Post
Bupati Sukabumi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Bagi Penyintas Bencana di Palabuhanratu

Bupati Sukabumi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Bagi Penyintas Bencana di Palabuhanratu

Please login to join discussion

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi