SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Panitia Kerja (Panja) Wakaf Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, untuk membahas aspek hukum dalam pengelolaan wakaf, khususnya wakaf uang atau dana abadi yang tengah menjadi perhatian publik.
Ketua Panja Wakaf DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya memperdalam kajian legalitas dan tata kelola wakaf di daerah.
“Kami berkunjung ke Kejari untuk membahas wakaf dari perspektif hukum, apakah mekanisme dan pengelolaannya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, atau justru ada hal yang perlu dikoreksi,” kata Feri, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, pembentukan Panja Wakaf merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang mempertanyakan kejelasan pengelolaan wakaf, terutama terkait dana abadi. Karena itu, Panja saat ini tengah menghimpun masukan dari berbagai lembaga terkait seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kejari.
“Panja sudah mulai aktif bekerja. Kami mendengar berbagai pandangan agar rekomendasi yang dihasilkan nanti komprehensif dan bisa menjadi solusi terbaik,” ujarnya.
Feri menambahkan, hasil kajian Panja nantinya diharapkan dapat menjadi panduan strategis bagi DPRD dan Pemerintah Kota Sukabumi dalam pengelolaan wakaf daerah.
“Harapannya, hasil Panja ini bisa menjadi pedoman yang jelas dan sesuai hukum dalam tata kelola wakaf, khususnya dana abadi daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, menyambut baik langkah Panja Wakaf DPRD tersebut. Ia menilai konsultasi ini penting untuk memastikan setiap kebijakan pengelolaan wakaf memiliki dasar hukum yang kuat.
“Mereka datang untuk berkonsultasi dan menanyakan regulasi tentang wakaf. Namun tentu kami tidak bisa langsung memberikan kesimpulan karena hal ini perlu dikaji secara yuridis terlebih dahulu,” jelas Ade.
Ia menambahkan, Kejari akan melakukan kajian hukum mendalam sebelum memberikan pandangan resmi dan siap mendukung proses konsultasi lanjutan.
“Kami akan pelajari lebih lanjut dari sisi hukum agar setiap kebijakan atau rekomendasi yang dihasilkan nanti tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Redaktur: Ruslan AG