SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R Syamsudin SH Kota Sukabumi, menyebutkan saat ini mulai menaikan tarif rawat jalan dari Rp40 ribu menjadi Rp65 ribu. Hal itu, merupakan penyesuaian wajar yang telah melalui kajian matang sesai Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Direktur UOBK RSUD R Syamsudin SH, Yanyan Rusyandi menjelaskan, tarif lama terakhir ditetapkan pada 2016. “Sudah hampir sembilan tahun tidak ada penyesuaian. Dengan pertimbangan biaya investasi, operasional, pemeliharaan, serta jasa pelayanan di luar obat, angka Rp65 ribu sudah sangat proporsional,” kata Yantan kepada wartawan, Selasa (21/10).
Lanjut Yanyan, penetapan tarif juga mempertimbangkan hasil survei kemampuan masyarakat untuk membayar (ability to pay) dan kemauan untuk membayar (willingness to pay/WTP). “Tujuannya agar tarif tetap adil dan tidak memberatkan, sekaligus memastikan kesinambungan pelayanan,” ujarnya.
Menurutnya, tarif baru hanya berlaku bagi pasien tunai. Pasien BPJS dan masyarakat miskin tetap mendapatkan layanan tanpa biaya tambahan, seiring program Universal Health Coverage (UHC) yang telah diterapkan di Kota Sukabumi. “Asal mengurus BPJS, semua biaya rawat jalan ditanggung pemerintah,” ulasnya.
Yanyan menerangkan, kenaikan tarif rawat jalan ini dari jauh hari sudah disosialisasikan melalui media sosial maupun bener di RSUD R Syamsudin SH. “Ya, kami sudah mensosialisasikannya melalui media sosial seperti Youtube, memasang bender dan lainnya,” ucapnya.
Ia menambahkan, penerapan tarif baru sempat tertunda awal 2025 karena perlu penyesuaian sistem dan sosialisasi. Setelah berkonsultasi dengan Wali Kota dan Dewan Pengawas, keputusan pemberlakuan akhirnya disepakati pada April 2025. Perubahan dasar hukum penetapan tarif juga telah disesuaikan dari Perwal ke Perda PDRD sesuai regulasi terbaru. “Kenaikan tarif di RSUD Bunut menjadi bagian dari langkah strategis untuk menjaga kualitas layanan kesehatan,” tutupnya.
Redaktur : GInanjar Ginanjar