SUKABUMI, sukabumizone.com || Komisi I DPRD Kota Sukabumi melakukan kunjungan konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk membahas penguatan regulasi mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. Kegiatan tersebut berlangsung di Jakarta, baru-baru ini.
Dalam pertemuan itu, Komisi I DPRD Kota Sukabumi menyampaikan berbagai pandangan sekaligus aspirasi daerah terkait kebutuhan penataan sumber daya manusia aparatur, khususnya untuk menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks dan dinamis.
Perwakilan Komisi I DPRD Kota Sukabumi menegaskan bahwa skema P3K Paruh Waktu dapat menjadi solusi strategis bagi pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan tenaga profesional secara lebih fleksibel, tanpa mengabaikan efisiensi anggaran.
“Kami ingin memastikan implementasi P3K Paruh Waktu memiliki dasar regulasi yang kuat dan teknis yang jelas, sehingga pelaksanaannya di daerah tidak menimbulkan persoalan baru,” ujar perwakilan Komisi I DPRD Kota Sukabumi dalam sesi koordinasi tersebut.
Pihak KemenPAN-RB menyambut positif masukan yang disampaikan dan menyatakan akan menindaklanjutinya melalui pembahasan bersama dengan pemerintah daerah serta DPRD. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang adaptif terhadap kebutuhan tenaga aparatur di berbagai sektor pemerintahan.
Komisi I DPRD Kota Sukabumi berharap hasil dari konsultasi ini dapat segera ditindaklanjuti, sebagai bagian dari dukungan terhadap reformasi birokrasi dan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Sukabumi.
Redaktur: Ruslan AG





