JAKARTA, sukabumizone.com || Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) akan menggelar Diskusi Nasional pada Selasa (28/10), membahas tuntas dinamika Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan tantangan media baru seperti podcast dan YouTube.
Kegiatan ini menjadi ajang penting bagi pelaku media digital untuk memahami lebih dalam potensi jerat hukum yang terkandung dalam UU ITE terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi tersebut merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008, dengan sejumlah ketentuan baru yang menyoroti penggunaan media elektronik.
Ketua Umum SMSI Firdaus menyampaikan bahwa forum ini bertujuan memberi pencerahan agar insan media tidak salah langkah dalam memanfaatkan ruang digital. Ia menegaskan pentingnya memahami setiap pasal UU ITE secara menyeluruh agar tidak terjerat persoalan hukum di kemudian hari.
Diskusi ini akan diikuti oleh pengurus SMSI dari pusat hingga daerah. Acara berlangsung secara hybrid — sebagian peserta hadir langsung di kantor SMSI Pusat, Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat, sementara lainnya bergabung secara daring.
Kegiatan tersebut akan dimoderatori oleh Mohammad Nasir dari Dewan Pakar SMSI, yang dikenal sebagai mantan wartawan senior. Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang hukum, komunikasi, dan media, antara lain Reda Manthovani, Henri Subiakto, Dahlan Dahi, dan Rudi S. Kamri.
Keempat narasumber ini akan membahas berbagai sisi UU ITE dari perspektif hukum, kebebasan pers, hingga dinamika komunikasi digital di era media baru. Mereka juga akan mengulas bagaimana pelaku media dapat tetap kreatif tanpa menabrak batas hukum yang berlaku.
Melalui forum ini, SMSI berharap dapat memperkuat pemahaman pelaku media terhadap regulasi digital dan mendorong terbentuknya ekosistem media siber yang sehat, beretika, dan bebas dari pelanggaran hukum.





