SUKABUMI KAB, sukabumizone.com || Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menggelar Gebyar Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus Launching Layanan Keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (5/11/2025).
Acara yang berlangsung di Kantor DPMPTSP Kabupaten Sukabumi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, unsur Forkopimda, dan Forkopimcam. Kegiatan tersebut menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam memperluas akses pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terintegrasi bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Sekda Ade Suryaman menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima serta mendorong kemajuan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Penyelenggaraan acara hari ini adalah bagian dari upaya kami mewujudkan visi daerah menuju Kabupaten Sukabumi yang Mubarokah. Melalui Gebyar NIB, kami ingin mempercepat penerbitan legalitas usaha bagi pelaku UMKM agar bisa terdaftar resmi dalam sistem OSS,” ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya layanan perizinan terintegrasi ini, semakin banyak pelaku usaha lokal yang diharapkan memiliki NIB dan dapat mengakses berbagai fasilitas usaha dari pemerintah. “Kami berharap pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi bisa tumbuh dan bersaing di tingkat regional maupun nasional,” tambahnya.
Kehadiran layanan Keimigrasian di MPP Kabupaten Sukabumi, lanjut Ade, merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi. “Kini masyarakat tidak perlu jauh-jauh mengurus paspor atau dokumen keimigrasian lainnya. Cukup datang ke MPP, semua layanan tersedia dalam satu atap,” jelasnya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menjelaskan bahwa pelaksanaan Gebyar NIB ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitasi Penanaman Modal Daerah. Regulasi tersebut menyederhanakan proses perizinan sekaligus memperkuat fungsi pengawasan pemerintah daerah.
“Semua proses perizinan kini sudah terintegrasi dalam sistem OSS. Pelaku usaha tidak perlu datang ke banyak kantor, cukup lewat sistem elektronik, semua sudah otomatis terhubung,” ungkapnya.
Dede menambahkan, penerbitan NIB kini mempertimbangkan aspek pemanfaatan ruang dan pengelolaan lingkungan. Namun bagi UMKM, proses tersebut tetap sederhana karena sistem digital telah melakukan validasi otomatis tanpa harus mengurus dokumen lingkungan secara manual. “NIB bukan hanya legalitas, tapi juga pintu masuk untuk mendapatkan akses permodalan, pembinaan, dan peluang naik kelas,” tegasnya.
Dari 25 tenant instansi yang ada di MPP Sukabumi, sebanyak 11 sudah aktif memberikan layanan publik secara rutin. Ia berharap layanan keimigrasian yang baru diluncurkan ini bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. “Respons warga sangat positif, terutama dari wilayah Palabuhanratu dan Jampang Kulon. Ini bukti bahwa kehadiran MPP benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujar Dede.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, Henki Irawan, menuturkan bahwa hadirnya layanan keimigrasian di MPP akan sangat membantu masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan dokumen perjalanan dan administrasi kewarganegaraan.
Sebagai bentuk apresiasi, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan kepada kecamatan dan desa dengan jumlah penerbitan NIB terbanyak di Kabupaten Sukabumi.
Redaktur: Ruslan AG





