
SUKABUMI, sukabumizone.com ll Pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025 di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota resmi dimulai dengan langkah tegas. Pada hari pertama operasi, Senin (17/11/2025), jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota memusnahkan 1.583 unit knalpot brong di halaman kantor Satpas Sat Lantas, Jalan KH. A Sanusi, Warudoyong, Kota Sukabumi.
Ribuan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut merupakan hasil penindakan masif sejak 28 Oktober hingga 16 November 2025. Penindakan dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan bermotor dengan knalpot yang dimodifikasi secara ekstrem.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa, menegaskan bahwa penindakan terhadap penggunaan knalpot brong akan terus dilanjutkan selama Operasi Zebra Lodaya 2025 berlangsung.
“Penindakan ini didasari oleh laporan masyarakat yang setiap hari masuk melalui layanan 110 maupun media sosial Satlantas dan Polres Sukabumi Kota.
Banyak warga mengeluhkan kebisingan dari penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujar AKP Haga dalam konferensi pers di kantor Satpas.
Ia menjelaskan, hingga hari ini Satlantas bersama Polsek jajaran telah menindak 1.583 unit knalpot brong, semuanya disita untuk dilakukan pemusnahan. Tindakan tegas ini merupakan instruksi langsung dari Kapolres Sukabumi Kota.
“Perintah Ibu Kapolres sangat jelas, seluruh jajaran harus menindak tegas penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Penindakan masih terus berlanjut sampai batas waktu yang belum ditentukan,” tegasnya.
Selain knalpot, Satlantas juga mengamankan empat unit kendaraan roda empat yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Mayoritas pelanggar merupakan remaja dan pemuda berusia di bawah 30 tahun.
AKP Haga menerangkan bahwa setiap pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan dikenai sanksi sesuai pelanggaran.
“Sanksinya beragam, mulai dari tilang, teguran, hingga kewajiban mengganti knalpot dengan standar. Seluruh knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tetap kami sita sebagai barang bukti,” ungkapnya kepada sukabumizone.com, Senin (17/11/2025)
Ia juga menegaskan bahwa knalpot standar pabrikan yang sengaja dimodifikasi agar menghasilkan suara bising tetap akan ditindak secara tegas.
“Knalpot standar yang dibobok agar lebih bising tetap kami tindak, termasuk jenis-jenis tertentu seperti RX King yang knalpotnya dimodifikasi,” jelasnya.
Selain penindakan di lapangan, Satlantas Polres Sukabumi Kota turut menyampaikan imbauan kepada para penjual aksesori kendaraan agar tidak menjual knalpot brong kepada masyarakat.
“Kami sudah memberikan imbauan kepada penjual knalpot di Kota Sukabumi untuk tidak menjual knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kepada umum,” tambah AKP Haga.
Ia memastikan bahwa penindakan ini tidak menyasar kelompok tertentu seperti geng motor.
“Sementara ini belum mengarah khusus ke geng motor, karena penggunaan knalpot brong ini masih umum dilakukan masyarakat,” katanya.
Menutup keterangannya, AKP Haga mengimbau seluruh masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas serta mengutamakan kenyamanan dan keselamatan bersama.
“Kami berharap masyarakat Kota Sukabumi tertib berlalu lintas, terutama dalam penggunaan knalpot. Gunakan knalpot standar, jangan dimodifikasi, karena sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar,” pungkasnya.
Hal itu ditegaskan kembali oleh AKP Haga Deo Harefa sebagai komitmen pihaknya dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kebisingan.
Reporter : Restu Virmansyah
Redaktur : Ginda Ginanjar





