SUKABUMI KOTA, sukabumizome.com || Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota, kembali berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan roda empat yang terorganisir dan melibatkan empat pelaku dengan peran berbeda. Kasus ini, terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga Perumahan Gracias, Kelurahan Cikundul, yang kehilangan mobil Toyota Calya bernomor polisi F 1716 VP pada Senin 1 September 2025 lalu.
Dua pelaku utama yang berperan sebagai eksekutor yakni, UK alias S (50) warga Caringin dan AS alias AB (42) warga Sukaraja, ditangkap terlebih dahulu pada 7 Oktober 2025 sekitar pukul 4.00 WIB di wilayah Cantayan, Sukabumi. Pengembangan penyidikan kemudian menyeret dua nama lainnya yakni, AM (48) warga Gunungpuyuh dan US (37) warga Kadudampit. Keduanya berperan sebagai pembuat dokumen kendaraan palsu sekaligus pengawas situasi saat eksekusi pencurian. “Keduanya diamankan jauh dari Sukabumi, yakni di sebuah kamar kos di Kota Malang, pada Minggu dini hari, 9 November 2025,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi kepada wartawan, Kamis (27/11).
Menurutnya, penangkapan terhadap AM dan US cukup menantang karena mereka berusaha menghilang. “Namun berkat kerja keras dan ketelitian tim, kami berhasil membekuk mereka tanpa perlawanan,” ucapnya.
Rita menerangkan, dari adanya laporan warga tersebut menjadi pintu awal pengungkapan sindikat curanmor yang beraksi lintas daerah. Setelah menerima laporan, Polsek Lembursitu bersama Unit Jatanras Sat Reskrim melakukan penyelidikan berlapis mulai dari pemeriksaan saksi, penelusuran CCTV hingga perburuan para pelaku ke luar daerah. “Kasus ini tidak selesai dalam sehari. Kami melakukan pengembangan dari Sukabumi hingga Malang. Satu per satu pelaku berhasil kami amankan, menunjukkan bahwa tidak ada ruang aman bagi kriminalitas,” terangnya.
Adapun, modus para pelaku tergolong rapi dan terencana. Pelaku terlebih dahulu meminjam kendaraan korban, menggandakan kunci, kemudian membuat STNK dan BPKB palsu sebelum akhirnya menjual mobil hasil curian ke Jember seharga sekitar 120 juta rupiah melalui perantara. “Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit mobil berbagai merk, empat kunci duplikat, dua BPKB palsu, dan dua STNK palsu. Para tersangka kini ditahan dan diproses hukum secara tegas,” bebernya.
Atas tindak kejahatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara, serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal enam tahun. “Dengan terbongkarnya sindikat ini, kami berkomitmen untuk menjaga keamanan warga serta mempersempit ruang gerak kejahatan kendaraan bermotor, khususnya yang melibatkan modus profesional dan terstruktur,” pungkasnya.
Reporter: Restu Virmansyah
Redaktur: Ginda Ginanjar





