SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Rapat Paripurna kembali menjadi ruang strategis bagi pembahasan regulasi yang dinilai mampu membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru di Kota Sukabumi. Dalam agenda tersebut, pemerintah kota menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, menegaskan bahwa Raperda ini tidak hanya berfungsi sebagai pengaturan tata kelola peternakan, tetapi juga memiliki dimensi ekonomi yang jauh lebih luas. Menurutnya, potensi sektor peternakan dapat dikembangkan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui jasa usaha, pemanfaatan lahan, hingga aktivitas perdagangan berbasis peternakan.
“Regulasi ini membuka ekosistem ekonomi baru yang selama ini belum tergarap maksimal di Kota Sukabumi,” ujar Bobby Maulana.
Ia menambahkan, untuk menjadikan sektor ini sebagai penggerak ekonomi, pemerintah perlu mempersiapkan penguatan kelembagaan pengawasan dan peningkatan kualitas SDM. Pengelolaan modern dan berkelanjutan menjadi kunci agar kebijakan tidak berhenti pada aspek administratif semata.
Namun, Bobby tidak menutup mata terhadap tantangan utama, yaitu keterbatasan lahan Kota Sukabumi. Ia menyebut, pemerintah tengah menyiapkan langkah koordinasi lintas SKPD untuk menentukan kawasan yang memungkinkan pengembangan usaha peternakan. Pemanfaatan aset daerah dan pola kemitraan dinilai menjadi opsi yang realistis.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menilai regulasi tersebut sudah sangat mendesak. Kebutuhan terhadap standar kesehatan hewan dan tata kelola peternakan yang baik meningkat dari tahun ke tahun, terutama pasca maraknya isu zoonosis yang menjadi perhatian nasional.
Ia mengungkapkan, pembahasan Raperda ini sempat tertunda pada 2024 karena naskah akademik belum rampung. Namun kini seluruh dokumen pendukung telah selesai, sehingga DPRD menargetkan pembentukan pansus dipercepat untuk memastikan pembahasan final dapat diselesaikan tahun ini.
Menurut Wawan, keberadaan Raperda ini akan memberi dua manfaat sekaligus: memperkuat pengawasan kesehatan hewan dan membuka peluang diversifikasi PAD. Kedua hal tersebut diyakini mampu memperluas peluang usaha bagi masyarakat.
“Inilah momentum untuk menjadikan sektor peternakan sebagai salah satu motor ekonomi baru kota,” tegasnya.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, Kota Sukabumi akan memiliki payung hukum komprehensif yang tidak hanya menjamin keamanan dan kesehatan hewan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara lebih terstruktur.
Redaktur: Ginda Ginanjar





