
SUKABUMI, sukabumizone.com ll Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi mengeluarkan ultimatum tegas terkait keberadaan deretan glamping mewah yang diduga dibangun oleh warga negara asing (WNA) asal Korea di kawasan Pantai Citepus, Palabuhanratu.
Seluruh bangunan tersebut dinilai tidak berizin dan diwajibkan untuk dibongkar.
Kepala Bidang Gakperda dan Bangrier PPNS Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ujang Soleh Suryaman, mengatakan bahwa lokasi berdirinya fasilitas glamping itu merupakan kawasan eks Rumah Makan Saridona, yang belakangan difungsikan sebagai tempat penginapan wisata tanpa dokumen legal.
“Dalam monitoring, kami menemukan sedikitnya 10 unit tenda glamping tipe lotus yang dilengkapi pagar dengan posisi menjorok ke area pantai. Panjangnya kurang lebih 100 meter dengan lebar sekitar 8 meter,” ujar Ujang Soleh, kepada sukabumizone.com Senin (10/12/2025)
Selain pemasangan tenda, pihaknya juga mendapati adanya perubahan pada area jogging track. Ujang menegaskan bahwa seluruh aktivitas pembangunan maupun pengelolaan fasilitas tersebut belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
“Legalitas kegiatan pemagaran dan tenda glamping lotus belum ada izin. Area jogging track sebagian sudah diubah,” tegasnya.
Menurutnya, pihak pengelola maupun pemilik usaha diminta segera menghentikan seluruh kegiatan operasional hingga proses penertiban selesai dilakukan. Satpol PP juga memberi kesempatan kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran mandiri sebelum langkah penindakan tegas diberlakukan.
“Agar pemilik atau pengusaha segera membongkar secara mandiri kegiatan tenda glamping lotus dan mengembalikan posisi jogging track seperti semula,” ujarnya.
Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pemantauan hingga kawasan tersebut kembali sesuai peruntukannya. Pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa setiap bentuk pembangunan di wilayah pesisir wajib memenuhi aturan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
Reporter : Restu Virmansyah
Redaktur : Ginda Ginanjar





