SUKABUMI, sukabumizone.com || Suasana haru menyelimuti ruang pertemuan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sukabumi ketika santunan sebesar Rp74 juta diserahkan kepada keluarga almarhum Ketua PWI Kabupaten Sukabumi, Jumat 12 Desember 2025. Santunan tersebut diterima langsung oleh istri almarhum, disaksikan oleh jajaran pengurus PWI Kabupaten dan Kota Sukabumi yang hadir sebagai bentuk dukungan moral dan solidaritas.
Penyerahan berlangsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Jalan Syamsudin SH No. 48–51. Kehadiran dua organisasi kewartawanan itu menjadi simbol kuatnya kebersamaan insan pers dalam mengantar anggota terbaiknya kembali ke pangkuan Ilahi.
Kepala Bidang Kepesertaan Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Supriatna, menjelaskan bahwa almarhum terdaftar sebagai peserta Penerima Upah (PU) dari salah satu perusahaan media di Kabupaten Sukabumi, sekaligus peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Kombinasi kepesertaan ini, kata dia, memastikan almarhum dan keluarganya mendapatkan perlindungan sosial yang optimal.
Supriatna menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir bukan hanya untuk pekerja formal, tetapi juga untuk pekerja mandiri dan sektor informal yang selama ini rentan tanpa perlindungan. Program BPU, lanjutnya, terbuka bagi pedagang, pekerja rumah tangga, ojek pangkalan, pengemudi online, petani, nelayan, hingga pekerja lepas seperti montir, tutor privat, penerjemah, maupun wirausaha.
Ia mendorong masyarakat untuk tidak menunda mendaftarkan diri, karena perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mampu menjadi penopang keluarga ketika risiko pekerjaan maupun kematian terjadi secara tiba-tiba.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri mengelola lima program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Seluruhnya dirancang untuk memastikan pekerja Indonesia memiliki jaring pengaman di tengah ketidakpastian sosial ekonomi.
Santunan yang diberikan kepada keluarga almarhum menjadi bukti nyata bahwa perlindungan ketenagakerjaan bukan hanya formalitas, melainkan menyentuh langsung kehidupan para pekerja—termasuk mereka yang mengabdikan diri di dunia jurnalistik.
Redaktur: Ginda Ginanjar





