
CIKEMBAR, sukabumizone.com || Pemerintah Desa ( Pemdes) Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, menggelar kegiatan Sosialisasi Kesadaran dan Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Rabu (17/12/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Serbaguna Desa Parakanlima dan berlangsung dengan tertib serta penuh antusiasme dari para peserta yang hadir.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Parakanlima, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para Kepala Dusun, RT dan RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua BUMDes, Ketua Koperasi Desa Merah Putih, Ketua Karang Taruna, PKK, tokoh masyarakat, serta unsur Muspika Kecamatan Cikembar. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan kuatnya sinergi antara pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, dan aparat kewilayahan dalam mendorong peningkatan kesadaran pajak di tengah masyarakat.
Kepala Desa Parakanlima, Mirwanda Yamami, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah desa untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya Pajak Bumi dan Bangunan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat berpengaruh terhadap pembangunan.
“Pajak Bumi dan Bangunan bukan semata-mata kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan desa, kecamatan, hingga kabupaten. Hasil dari pajak ini akan kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan,” ujar Mirwanda Yamami.
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak agar target penerimaan PBB dapat tercapai tepat waktu. Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan memudahkan pemerintah dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan secara berkelanjutan.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin memahami manfaat PBB dan tidak lagi menganggap pajak sebagai beban, melainkan sebagai investasi untuk kemajuan bersama,” tambahnya.
Dalam sesi sosialisasi, para peserta diberikan penjelasan mengenai mekanisme pembayaran PBB, batas waktu pembayaran, sanksi keterlambatan, serta pemanfaatan dana pajak untuk pembangunan daerah. Selain itu, sesi diskusi juga dibuka agar para peserta dapat menyampaikan pertanyaan, saran, maupun kendala yang dihadapi di lapangan terkait pembayaran PBB.
Perwakilan Muspika Kecamatan Cikembar yang hadir turut mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Parakanlima dalam menggelar kegiatan ini. Menurutnya, sosialisasi seperti ini sangat penting untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah desa dan warga.
Reporter: Ginanjar
Redaktur: Ruslan AG





