• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Senin, Desember 22, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sidang Sengketa Tanah Natadipura, PN Cibadak Gelar Pemeriksaan Setempat

redaktur by redaktur
19 Desember 2025
in HEADLINE, Hukum & Kriminal
0

Di lokasi yang sama, Kuasa Hukum Ahli Waris almarhum Natadipura, Saleh Hidayat, menjelaskan bahwa dalam gugatan yang diajukan pihaknya, tanah-tanah peninggalan Almarhum (Alm) Natadipura dimohonkan kepada Majelis Hakim untuk diakui dan dinyatakan sah sebagai milik kliennya, yang secara hukum telah beralih kepada para ahli waris.

Dalam gugatan ini kami mengajukan alas hak Letter C Nomor 84, 89, 16, serta Verponding Nomor 1745, dengan total luas sekitar 630 hektare. Hak waris tersebut telah diperkuat dengan Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Cibadak Nomor 561 Tahun 2021,” ujar Saleh usai sidang lapangan.

Ia menuturkan, pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan secara faktual keberadaan tanah yang diklaim, termasuk luas dan batas-batasnya.

BacaJuga

Bupati Sukabumi Resmikan Masjid Jami Abdullah Bin Mas’ud di Desa Cikembar

Bupati Sukabumi Resmikan Masjid Jami Abdullah Bin Mas’ud di Desa Cikembar

22 Desember 2025
Jelang Libur Nataru, Jalan Tanjakan Baeud Warungkiara Retak dan Amblas, Warga Khawatir Kecelakaan

Jelang Libur Nataru, Jalan Tanjakan Baeud Warungkiara Retak dan Amblas, Warga Khawatir Kecelakaan

20 Desember 2025
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-43 Tahun Sidang 2025

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-43 Tahun Sidang 2025

19 Desember 2025
Longsor Sempat Tutup Jalur Loji Geopark Ciletuh

Longsor Sempat Tutup Jalur Loji Geopark Ciletuh

18 Desember 2025

“Majelis Hakim ingin memastikan apakah tanah itu benar ada, luasnya berapa, serta bagaimana batas-batasnya. Fakta lapangan ini akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi Majelis dalam menilai kebenaran gugatan kami,” jelasnya.

Sebelum sidang lapangan digelar, lanjut Saleh, rangkaian persidangan telah memasuki tahap pembuktian, di mana pihak penggugat mengajukan sekitar 25 alat bukti kepada Majelis Hakim.

Dalam peninjauan lapangan, Saleh mengaku menemukan fakta yang cukup mengejutkan. “Ketika Majelis Hakim turun langsung ke lapangan, ada dua titik yang kami lihat, dan ternyata secara faktual luas tanah milik almarhum Natadipura bisa mencapai sekitar 2.000 hektare. Namun yang disurvei hari ini hanya sebagian kecil dari keseluruhan lahan tersebut,” ungkapnya.

Ia juga memaparkan bukti tambahan berupa putusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tahun 1978 terkait daftar tanah negara bekas hak barat peninggalan masa Hindia Belanda. “Dalam daftar Tanah Negara yang diterbitkan Mendagri itu, khususnya di Kabupaten Sukabumi, tidak tercantum nama Natadipura. Ini menunjukkan bahwa almarhum Natadipura bukan pemilik hak barat atau orang asing, melainkan warga pribumi,” tegas Saleh.

Menurutnya, pada masa pemerintahan Hindia Belanda, kepemilikan tanah warga pribumi dibuktikan dengan Letter C atau Girik, yang menunjukkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat, bukan tanah negara.

“Oleh karena itu, secara hukum Hak Guna Usaha (HGU) tidak boleh terbit di atas tanah milik adat, karena HGU hanya dapat diterbitkan di atas tanah negara,” tambahnya.

Dalam sidang lapangan tersebut, pihaknya juga menunjukkan plang HGU yang terpasang di lokasi. Namun berdasarkan bukti yang dimiliki, plang tersebut mencantumkan HGU Nomor 86, yang menurut Saleh, objeknya justru berada di wilayah Goalpara, bukan pada tanah yang menjadi objek sengketa saat ini.

Adapun objek yang disurvei Majelis Hakim meliputi, C84 seluas 49 hektare, C89 seluas 477 hektare, C16 seluas 25 hektare serta Verponding Nomor 1745.

“Total luas tanah yang kami ajukan secara resmi melalui gugatan pengadilan adalah sekitar 630 hektare,” tegasnya.

Lebih lanjut, Saleh menekankan bahwa gugatan yang diajukan bukan semata-mata mengenai kepemilikan tanah, melainkan berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Alas hak berupa Letter C sudah jelas ada. Ketika Letter C ini akan dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), kami sudah mendaftarkannya ke BPN pada tahun 2024. Berkas sudah kami kirim, namun ada kekurangan yang diminta BPN, yakni SPPT dan BPHTB,” paparnya.

Gugatan ini, kata Saleh, diajukan untuk memenuhi persyaratan administrasi tersebut, sekaligus sebagai langkah antisipatif terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

“Dalam PP tersebut, khususnya Pasal 96, ditegaskan bahwa tanah dengan alas hak Letter C atau Girik yang tidak didaftarkan paling lambat 2 Februari 2026 berpotensi diambil alih oleh negara. Gugatan ini merupakan upaya hukum agar klien kami tidak terdampak ketentuan tersebut,” jelasnya.

Menghadapi sidang lanjutan, Saleh menyebut pihaknya telah menyiapkan saksi ahli, termasuk para kepala desa dari empat desa yang wilayahnya berkaitan langsung dengan objek sengketa.

Redaktur : Rusalan AG

Halaman 3 , 3
Prev123
Previous Post

Desa Cibatu Salurkan BLT DD 2025 kepada 38 KPM

Next Post

Pemdes Cibentang Salurkan Insentif Linmas Periode September–Desember 2025

Next Post
Pemdes Cibentang Salurkan Insentif Linmas Periode September–Desember 2025

Pemdes Cibentang Salurkan Insentif Linmas Periode September–Desember 2025

Please login to join discussion

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROFIL DESA CARINGIN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi