SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan rencana kerja DPRD Tahun Anggaran 2026, perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025, serta pengumuman perubahan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Jumat (19/12/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menjelaskan, sidang paripurna membahas rencana kerja DPRD tahun 2026 sekaligus penyesuaian Propemperda Tahun 2025. Dari hasil pembahasan, jumlah Propemperda mengalami pengurangan dari semula 19 menjadi 18 rancangan peraturan daerah.
“Untuk tahun 2026, terdapat satu rancangan peraturan daerah yang ditarik. Penarikan ini merupakan hasil kesepakatan antara Bapemperda DPRD dengan Pemerintah Daerah,” ujar Budi Azhar Mutawali.
Ia menegaskan, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi berjalan dengan baik, khususnya dalam perencanaan kebijakan dan penyiapan regulasi untuk mendukung agenda pembangunan daerah pada tahun 2026 mendatang.
Sementara itu, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyatakan pihak eksekutif sejalan dan menyepakati seluruh keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna tersebut.
“Pemerintah daerah sepakat dan mendukung keputusan yang telah diparipurnakan hari ini,” singkatnya.
Rapat Paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan perencanaan kerja dan regulasi daerah berjalan selaras antara legislatif dan eksekutif demi pembangunan Kabupaten Sukabumi yang berkelanjutan.
Redaktur: Ginda Ginanjar





