
CISAAT, sukabumizone.com || Sejumlah serikat buruh di Kabupaten Sukabumi hari ini bergabung dan secara bersama-sama mengawal jalannya Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi dalam menentukan kenaikan upah tahun 2026.
Serikat Buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan. Diantaranya, PUK SP TSK SPSI, SPN, FSB Kikes KSBSI. Sementara dari unsur yang lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukabumi, dan dari Pemerintah Daerah.
Proses penetapan upah tersebut dipastikan akan diwarnai perdebatan antara unsur buruh dan unsur pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Ketua Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Kimia, Umum, Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB KIKES KSBI) Sukabumi Raya, Nendar Suriatnan, menyampaikan bahwa perbedaan pandangan utama akan terjadi pada perhitungan variabel alfa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan.
“Yang pastinya akan terdapat perdebatan antara unsur pengusaha yang diwakili Apindo dengan unsur buruh terkait perhitungan alfa sesuai ketentuan PP,” ujar Nendar.
Ia menegaskan, perjuangan buruh dalam pembahasan Dewan Pengupahan tidak hanya terfokus pada penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK), tetapi juga memperjuangkan diberlakukannya upah minimum sektoral bagi para pekerja.
“Bukan hanya UMK, buruh juga berjuang untuk adanya upah minimum sektoral,” tegasnya.
Menurut Nendar, kondisi pembahasan pengupahan tahun ini juga dipengaruhi oleh keterlambatan pemerintah pusat dalam menerbitkan regulasi pengupahan. Hal tersebut berdampak pada terbatasnya waktu pembahasan di tingkat daerah.
“Kami hanya diberikan waktu yang sangat sempit, hanya beberapa hari dari terbitnya PP hingga penentuan upah,” ungkapnya.
Meski dihadapkan pada keterbatasan waktu dan perbedaan kepentingan, serikat buruh menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penetapan upah agar hasil yang ditetapkan dapat memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja di Kabupaten Sukabumi.
Redaktur: Ruslan AG





