SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi, menyerahkan Remisi Khusus (RK) Natal kepada dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen. Pemberian remisi ini, menjadi wujud nyata pemenuhan hak warga binaan sekaligus komitmen pembinaan yang humanis dan berkeadilan.
Kegiatan penyerahan remisi ini, diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal bagi Anak Binaan. SK tersebut, dibacakan Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja), Eris Rivaldi Juliansyah.
Penyerahan Surat Keputusan Remisi dilakukan secara simbolis Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi kepada dua narapidana beragama Kristen yang dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono menjelaskan, penerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025 (RK I) di Lapas Kelas IIB Sukabumi yakni Lamsihar Nababan Bin Baginda Nababan (Alm) yang memperoleh remisi selama satu bulan, serta Medi Sinaga Bin Alm. Plemon Simanjorang dengan remisi satu bulan 15 hari. “Remisi ini bukan hadiah, melainkan hak warga binaan yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan setelah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perubahan sikap ke arah yang lebih baik,” jelas Budi kepada wartawan, Kamis (25/12).
Lanjut Budi, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah berproses secara positif dalam pembinaan. “Perayaan Natal hendaknya menjadi momentum refleksi diri, penguatan iman, serta dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki kualitas kepribadian dan mempersiapkan reintegrasi sosial secara bertanggung jawab saat kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini, Lapas Kelas IIB Sukabumi menegaskan komitmennya dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, keadilan, dan kemanusiaan, sejalan dengan motto Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ‘Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat’. “Kami harap dengan adanya pemberian remisi ini bisa menjadi kado untuk WBP agar lebih baik lagi,” tukasnya.
Redaktur: Ginda Ginanjar





