
SUKABUMI, sukabumizone.com || Peringatan Hari Raya Natal 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi berlangsung khidmat dan penuh makna. Momentum keagamaan ini dimanfaatkan pihak lapas untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani, Kamis (25/12/2025).
Kegiatan penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIA Warungkiara dan dihadiri oleh jajaran pejabat struktural, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai magang, serta seluruh staf lapas.
Dari total delapan WBP beragama Nasrani yang sedang menjalani masa pidana, lima orang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima remisi. Adapun rincian remisi yang diberikan yakni satu WBP memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari, tiga WBP menerima remisi satu bulan, serta satu WBP lainnya mendapatkan remisi satu bulan 15 hari.
Sementara itu, tiga WBP lainnya belum dapat diusulkan menerima remisi karena masih menjalani sanksi disiplin Register F, sehingga belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara, Panji Pamekas, membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Ia menegaskan program remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
“Remisi adalah wujud apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perbaikan perilaku, taat terhadap tata tertib, serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Panji.
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, memperkuat keimanan dan ketakwaan, serta berpartisipasi aktif dalam setiap program pembinaan yang diselenggarakan.(MA)





