• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Senin, Desember 29, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

DPRD Kota Sukabumi Sahkan Raperda Kumuh

redaktur by redaktur
29 Desember 2025
in Daerah, HEADLINE
0

SUKABUMI KOTA, sukabumizone.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Sukabumi. Persetujuan ini, menjadi langkah strategis dalam memperkuat payung hukum penanganan kawasan kumuh.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda dan dihadiri Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, anggota DPRD, unsur Forkopimda, staf ahli, kepala SKPD, serta para camat dan lurah se-Kota Sukabumi.

Panitia Khusus (Pansus) Raperda Taufik Muhammad Guntur memaparkan laporan hasil pembahasan. Pansus dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan DPRD dan keputusan DPRD Kota Sukabumi dengan tujuan menjadikan Raperda ini sebagai landasan hukum yang kuat dan berkelanjutan dalam pencegahan serta peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh. “Proses pembahasan Raperda telah melalui berbagai tahapan, mulai dari rapat kerja dengan perangkat daerah terkait, konsultasi dan koordinasi dengan daerah lain seperti Kota Tangerang Selatan dan Kota Yogyakarta, peninjauan lapangan, hingga pembahasan pasal demi pasal,” kata Taufik kepada wartawan, Senin (29/12).

BacaJuga

Pemkab Sukabumi Gelar Doa Lintas Agama Sambut Pergantian Tahun

Pemkab Sukabumi Gelar Doa Lintas Agama Sambut Pergantian Tahun

29 Desember 2025
Wabup Sukabumi Hadiri Groundbreaking Serentak 436 SPPG Polri

Wabup Sukabumi Hadiri Groundbreaking Serentak 436 SPPG Polri

29 Desember 2025
Bupati Sukabumi Letakkan Batu Pertama Huntap Korban Tanah Bergerak di Jampangtengah

Bupati Sukabumi Letakkan Batu Pertama Huntap Korban Tanah Bergerak di Jampangtengah

29 Desember 2025
PLN Gerak Cepat Pulihkan Kelistrikan Pasca Longsor di Nyalindung

PLN Gerak Cepat Pulihkan Kelistrikan Pasca Longsor di Nyalindung

29 Desember 2025

Dari hasil pembahasan tersebut, Pansus memberikan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya penguatan basis data kawasan permukiman berbasis sistem informasi geografis, peningkatan pengawasan dan pengendalian, pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan, serta integrasi program pemerintah pusat dan daerah. “Selain itu, Pansus juga mendorong Pemerintah Daerah agar mengatur target dan indikator peningkatan kualitas permukiman secara rinci melalui peraturan wali kota, menyesuaikan dengan karakteristik wilayah perkotaan, serta memasukkan program pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana mengatakan, perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia yang memiliki fungsi strategis, baik sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya, maupun peningkatan kualitas generasi masa depan. “Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk bertempat tinggal dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat,” katanya.

Ia menambahkan, keterbatasan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang layak selama ini turut berkontribusi terhadap munculnya kawasan perumahan dan permukiman kumuh. Oleh karena itu, penanganan kawasan kumuh harus dilakukan secara terencana, terpadu, profesional, dan bertanggung jawab, serta selaras dengan tata ruang wilayah. “Selama ini penanganan kawasan kumuh masih bertumpu pada keputusan wali kota, sehingga diperlukan payung hukum yang lebih kuat dalam bentuk peraturan daerah. Hal tersebut, menurutnya, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh,” cetusnya.

Di tempat sama, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengungkapkan bahwa kawasan kumuh di Kota Sukabumi saat ini tersebar di 33 kelurahan pada 7 kecamatan dengan luas mencapai 260,53 hektare. “Pesatnya pertumbuhan penduduk, baik akibat migrasi maupun pertumbuhan alami, yang berdampak pada meningkatnya kebutuhan hunian layak yang belum sepenuhnya terpenuhi,” ungkapnya.

Dengan disetujuinya Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Sukabumi berharap regulasi ini dapat menjadi instrumen penting untuk mencegah munculnya kawasan kumuh baru, sekaligus mendorong peningkatan kualitas kawasan kumuh yang sudah ada. “Tujuannya, mewujudkan lingkungan permukiman yang layak huni, sehat, tertata, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kota Sukabumi,” pungkasnya.

Redaktur: Ginda Ginanjar

Previous Post

PLN Gerak Cepat Pulihkan Kelistrikan Pasca Longsor di Nyalindung

Next Post

Bupati Sukabumi Letakkan Batu Pertama Huntap Korban Tanah Bergerak di Jampangtengah

Next Post
Bupati Sukabumi Letakkan Batu Pertama Huntap Korban Tanah Bergerak di Jampangtengah

Bupati Sukabumi Letakkan Batu Pertama Huntap Korban Tanah Bergerak di Jampangtengah

Please login to join discussion

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROFIL DESA CARINGIN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi