
JAKARTA, sukabumizone.com || Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai Jumat, 2 Januari 2026. Dengan berlakunya regulasi baru ini, KUHP peninggalan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun dinyatakan tidak lagi berlaku.
KUHP Nasional disusun sebagai upaya pembaruan hukum pidana agar lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, perkembangan masyarakat, serta sistem hukum nasional.
Pemerintah menegaskan bahwa pembaruan ini bertujuan memperkuat kedaulatan hukum Indonesia sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih relevan dengan konteks kekinian.
Namun demikian, sejumlah ketentuan dalam KUHP baru memunculkan perhatian dan perdebatan di tengah masyarakat. Salah satu pasal yang menjadi sorotan publik adalah Pasal 411 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana zina, termasuk hubungan seksual di luar ikatan perkawinan.
Dalam pasal tersebut, pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp10 juta.
Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat delik aduan, sehingga penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan apabila ada laporan dari pihak keluarga tertentu, seperti pasangan sah, orang tua, atau anak.
Menurut pemerintah, pengaturan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara nilai moral, ketertiban umum, dan perlindungan hak individu.
Meski demikian, sejumlah kalangan masyarakat sipil, akademisi, dan pemerhati hukum menilai beberapa pasal dalam KUHP Nasional berpotensi menimbulkan dampak terhadap privasi dan kebebasan warga negara.
Mereka mengingatkan pentingnya sosialisasi yang masif serta penerapan yang hati-hati agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum.
Pemerintah menyatakan akan terus melakukan evaluasi dan membuka ruang dialog dengan masyarakat guna memastikan implementasi KUHP Nasional berjalan secara adil, proporsional, dan sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.
Redaktur: Ginanjar





