• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Senin, Januari 5, 2026
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

KUHP Nasional Resmi Berlaku, Pasal Zina Jadi Sorotan Publik

redaktur by redaktur
4 Januari 2026
in HEADLINE
0
Foto: Ilustrasi

JAKARTA, sukabumizone.com || Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai Jumat, 2 Januari 2026. Dengan berlakunya regulasi baru ini, KUHP peninggalan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun dinyatakan tidak lagi berlaku.

KUHP Nasional disusun sebagai upaya pembaruan hukum pidana agar lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, perkembangan masyarakat, serta sistem hukum nasional.

Pemerintah menegaskan bahwa pembaruan ini bertujuan memperkuat kedaulatan hukum Indonesia sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih relevan dengan konteks kekinian.

BacaJuga

Anggota Polsek Jampangkulon Donor Darah untuk Pasien Kritis di RSUD Jampangkulon

Anggota Polsek Jampangkulon Donor Darah untuk Pasien Kritis di RSUD Jampangkulon

4 Januari 2026
Warga Jampangtengah Soroti Aktivitas Tambang Usai Banjir dan Longsor, Desak Pemda Bertindak Tegas

Warga Jampangtengah Soroti Aktivitas Tambang Usai Banjir dan Longsor, Desak Pemda Bertindak Tegas

4 Januari 2026
Jembatan Gantung Cirampo Sukabumi Tuntas Diperbaiki, Akses Warga Kembali Pulih

Jembatan Gantung Cirampo Sukabumi Tuntas Diperbaiki, Akses Warga Kembali Pulih

2 Januari 2026
Jembatan Gantung Cirampo Sukabumi Tuntas Diperbaiki, Akses Warga Kembali Pulih

Jembatan Gantung Cirampo Sukabumi Tuntas Diperbaiki, Akses Warga Kembali Pulih

2 Januari 2026

Namun demikian, sejumlah ketentuan dalam KUHP baru memunculkan perhatian dan perdebatan di tengah masyarakat. Salah satu pasal yang menjadi sorotan publik adalah Pasal 411 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana zina, termasuk hubungan seksual di luar ikatan perkawinan.

Dalam pasal tersebut, pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat delik aduan, sehingga penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan apabila ada laporan dari pihak keluarga tertentu, seperti pasangan sah, orang tua, atau anak.

Menurut pemerintah, pengaturan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara nilai moral, ketertiban umum, dan perlindungan hak individu.

Meski demikian, sejumlah kalangan masyarakat sipil, akademisi, dan pemerhati hukum menilai beberapa pasal dalam KUHP Nasional berpotensi menimbulkan dampak terhadap privasi dan kebebasan warga negara.

Mereka mengingatkan pentingnya sosialisasi yang masif serta penerapan yang hati-hati agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum.

Pemerintah menyatakan akan terus melakukan evaluasi dan membuka ruang dialog dengan masyarakat guna memastikan implementasi KUHP Nasional berjalan secara adil, proporsional, dan sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.

Redaktur: Ginanjar

Previous Post

Anggota Polsek Jampangkulon Donor Darah untuk Pasien Kritis di RSUD Jampangkulon

Next Post

Pemdes Margaluyu Tuntaskan Penyaluran Insentif Kelembagaan Desa Tahap III Tahun 2025

Next Post
Pemdes Margaluyu Tuntaskan Penyaluran Insentif Kelembagaan Desa Tahap III Tahun 2025

Pemdes Margaluyu Tuntaskan Penyaluran Insentif Kelembagaan Desa Tahap III Tahun 2025

Please login to join discussion

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROFIL DESA CARINGIN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi