• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Rabu, Februari 11, 2026
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Mulai 2 Januari 2026, Makian “Anjing” Bisa Berujung Penjara, Ini Aturan Tegas KUHP Baru

redaktur by redaktur
7 Januari 2026
in HEADLINE
0

SUKABUMI, sukabumizone.com ||
Mulai 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru resmi mengakar, menegaskan tekad negara untuk menegakkan kehormatan dan martabat setiap warga dengan tangan besi. Tidak lagi hanya omongan kosong—pelanggaran akan berujung pada konsekuensi hukum yang nyata.

Titik tekan utama: penggunaan kata “anjing” sebagai makian atau hinaan terhadap seseorang kini berpotensi dipidana. Tindakan semacam itu tidak lagi dianggap sepele, melainkan masuk dalam kategori penghinaan yang tunduk pada aturan hukum yang ketat.

BacaJuga

TMMD ke-127 Dorong Percepatan Infrastruktur Desa Parakanlima, Pemkab Sukabumi Gandeng TNI

TMMD ke-127 Dorong Percepatan Infrastruktur Desa Parakanlima, Pemkab Sukabumi Gandeng TNI

10 Februari 2026
TMMD ke-127 Resmi Dibuka, TNI dan Pemkab Sukabumi Satukan Langkah Bangun Desa

TMMD ke-127 Resmi Dibuka, TNI dan Pemkab Sukabumi Satukan Langkah Bangun Desa

10 Februari 2026
Resmikan Sejumlah Infrastruktur, Bupati ” Optimalkan Pelayanan Masyarakat

Resmikan Sejumlah Infrastruktur, Bupati ” Optimalkan Pelayanan Masyarakat

9 Februari 2026
Bereaksi Atas Video Viral, Asjap Pastikan Ruas Leuwiliang-Tanjungsari Jadi Prioritas Utama

Bereaksi Atas Video Viral, Asjap Pastikan Ruas Leuwiliang-Tanjungsari Jadi Prioritas Utama

9 Februari 2026

Peraturan ini secara jelas mengatur perbuatan menghina atau merendahkan, baik secara lisan maupun tulisan. Menyamakan seseorang dengan binatang atau menggunakan kata-kata kasar diklasifikasikan sebagai penghinaan ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 436.

Pasal 436 memberikan ancaman tegas: pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda hingga Rp10 juta (Kategori II). Ini merupakan pembaruan dari Pasal 315 KUHP lama, yang kini lebih tegas dalam menindak pelaku.

Cakupan aturan tidak hanya terbatas pada percakapan tatap muka. Media sosial, pesan singkat, kolom komentar, dan semua platform digital juga menjadi wilayah yang diawasi. Ucapan hina di dunia maya bisa jadi dasar penindakan—meskipun proses hukum hanya berjalan jika pihak yang dirugikan mengajukan pengaduan, sesuai Pasal 440.

Masyarakat harus segera menyesuaikan pola berkomunikasi: bijak, santun, dan bertanggung jawab. Pengendalian diri bukan hanya soal sopan santun, tetapi juga langkah untuk menghindari jerat hukum yang siap menyambar siapa saja yang lalai.

Redaktur ( Ginanjar)

 

Previous Post

Pelantikan Pengurus UPZ, Sekda Ade Sampaikan Tiga Hal Penting

Next Post

Perkuat Sektor Industri, PLN Realisasikan Pemasangan Baru untuk PT Rongdafon Industrial

Next Post
Perkuat Sektor Industri, PLN Realisasikan Pemasangan Baru untuk PT Rongdafon Industrial

Perkuat Sektor Industri, PLN Realisasikan Pemasangan Baru untuk PT Rongdafon Industrial

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROFIL DESA CARINGIN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi