
SUKABUMI, sukabumizone.com ||
Mulai 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru resmi mengakar, menegaskan tekad negara untuk menegakkan kehormatan dan martabat setiap warga dengan tangan besi. Tidak lagi hanya omongan kosong—pelanggaran akan berujung pada konsekuensi hukum yang nyata.
Titik tekan utama: penggunaan kata “anjing” sebagai makian atau hinaan terhadap seseorang kini berpotensi dipidana. Tindakan semacam itu tidak lagi dianggap sepele, melainkan masuk dalam kategori penghinaan yang tunduk pada aturan hukum yang ketat.
Peraturan ini secara jelas mengatur perbuatan menghina atau merendahkan, baik secara lisan maupun tulisan. Menyamakan seseorang dengan binatang atau menggunakan kata-kata kasar diklasifikasikan sebagai penghinaan ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 436.
Pasal 436 memberikan ancaman tegas: pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda hingga Rp10 juta (Kategori II). Ini merupakan pembaruan dari Pasal 315 KUHP lama, yang kini lebih tegas dalam menindak pelaku.
Cakupan aturan tidak hanya terbatas pada percakapan tatap muka. Media sosial, pesan singkat, kolom komentar, dan semua platform digital juga menjadi wilayah yang diawasi. Ucapan hina di dunia maya bisa jadi dasar penindakan—meskipun proses hukum hanya berjalan jika pihak yang dirugikan mengajukan pengaduan, sesuai Pasal 440.
Masyarakat harus segera menyesuaikan pola berkomunikasi: bijak, santun, dan bertanggung jawab. Pengendalian diri bukan hanya soal sopan santun, tetapi juga langkah untuk menghindari jerat hukum yang siap menyambar siapa saja yang lalai.
Redaktur ( Ginanjar)





