
CIKEMBAR, sukabumizone.com || Polemik unggahan video yang sempat viral di media sosial dan menyeret nama Kepala Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah dan kesepakatan perdamaian.
Penyelesaian tersebut tertuang dalam Surat Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak pada Rabu, 14 Januari 2026, di Kantor Kecamatan Cikembar. Pihak pertama adalah Heri, warga Desa Bojongraharja, sedangkan pihak kedua adalah Henhen Suhendar selaku Kepala Desa Bojongraharja.
Dalam surat pernyataan itu dijelaskan bahwa polemik bermula dari beredarnya sebuah video berdurasi 1 menit 17 detik yang diunggah melalui akun media sosial TikTok bernama Suara Rakyat.
Video tersebut memperlihatkan adu argumen antara kepala desa dan warga, disertai nada tinggi serta adanya kontak fisik, sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Pihak pertama mengakui telah menyebarkan video tersebut kepada pihak lain tanpa mengetahui secara utuh fakta dan kronologi kejadian yang sebenarnya.
Dalam klarifikasi internal yang disepakati bersama, disebutkan bahwa peristiwa dalam video tersebut diduga terjadi saat para pihak berada dalam pengaruh minuman beralkohol, sehingga situasi menjadi tidak terkendali dan memicu kesalahpahaman.
“Pihak pertama menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak kedua atas unggahan video yang menimbulkan kerugian moril dan kegaduhan di masyarakat,” demikian salah satu poin dalam kesepakatan perdamaian tersebut.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak pertama juga menyatakan kesediaannya untuk mengupayakan penurunan (take down) video viral tersebut dari media sosial. Sementara itu, pihak kedua menerima permohonan maaf dan sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan tersebut ke ranah hukum.
Kesepakatan damai tersebut juga berkaitan dengan kesalahpahaman yang terjadi saat kegiatan pembangunan kandang ayam petelur program ketahanan pangan yang dilaksanakan oleh BUMDes Bojongraharja pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di Kampung Cicadas/Sedamukti Kidul, Desa Bojongraharja.
Sebelumnya, pihak desa dan BUMDes telah menggelar sosialisasi terkait rencana pembangunan tersebut kepada masyarakat sekitar, dan warga terdekat telah memberikan izin atas pelaksanaan kegiatan pembangunan kandang ayam petelur tersebut.
Namun dalam peristiwa tersebut, pihak pertama mendatangi lokasi pembangunan dan diduga berada dalam pengaruh minuman keras, sehingga memicu ketegangan, termasuk dugaan pelemparan batu ke arah bangunan yang membuat para pekerja merasa ketakutan dan menghentikan sementara aktivitas pembangunan.
Meski demikian, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah demi menjaga kondusivitas dan ketertiban lingkungan desa. Pihak pertama menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya serta siap berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Desa Bojongraharja.
Sementara itu, pihak kedua juga menyampaikan permohonan maaf atas sikap yang sempat menimbulkan ketidaknyamanan dan menegaskan komitmennya untuk menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.
Surat kesepakatan perdamaian tersebut ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan sejumlah saksi dalam keadaan sadar, tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Kedua belah pihak menegaskan bahwa permasalahan telah selesai secara musyawarah mufakat dan tidak lagi membuka ruang bagi pihak lain untuk mempermasalahkan kejadian tersebut di kemudian hari.
Dengan adanya penyelesaian secara kekeluargaan ini, diharapkan situasi di Desa Bojongraharja kembali kondusif serta kegiatan pembangunan kandang ayam petelur BUMDes dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
Reporter: Restu Virmansyah
Redaktur: Ginda Ginanjar





