GUNUNGGURUH,sukabumizone.com ll Pemerintah Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, menggelar rapat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cibentang.
Kegiatan tersebut membahas sejumlah agenda penting terkait peningkatan tata kelola pemerintahan desa, khususnya di bidang keterbukaan dan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Rapat yang berlangsung dengan suasana kondusif itu membahas tiga pokok utama, yakni Standar Layanan Informasi Desa, Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025, serta Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi Nomor 53 Tahun 2025.
Kepala Desa Cibentang, Empung Kurniawan, melalui Sekretaris Desa Cibentang, Hilda Rahmi, menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah desa dalam menyesuaikan regulasi terbaru serta memperkuat pelayanan publik di tingkat desa.

“Pembahasan ini penting agar seluruh unsur pemerintahan desa memiliki pemahaman yang sama terkait standar layanan informasi desa, sekaligus sebagai langkah penyesuaian terhadap Permendes Nomor 16 Tahun 2025 dan Perbup Sukabumi Nomor 53 Tahun 2025,” ujar Hilda kepada sukabumizone.com Kamis (15/1/2026).
Ia menambahkan, penerapan standar layanan informasi desa diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Desa Cibentang.
“Dengan adanya standar yang jelas, masyarakat dapat memperoleh informasi desa secara terbuka, cepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Pemerintah Desa Cibentang berharap melalui rapat bersama BPD ini, sinergi antar lembaga desa semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Reporter : Restu Virmansyah
Redaktur : Ginda Ginanjar





