SUKABUMI KAB, sukabumizone.com || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi menggelar Pertemuan Aparatur Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Tahun 2026 sebagai langkah awal menuju pengukuhan Satlinmas di seluruh wilayah. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Pertemuan Puri Surya Rawakalong, Kamis (22/1/2026).
Pertemuan ini diikuti oleh organisasi perangkat daerah terkait, para Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) se-Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah undangan lainnya. Agenda tersebut menjadi bagian penting dalam menyamakan persepsi dan memperkuat kesiapan pengukuhan Satlinmas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ahmad Riyadi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal agar seluruh pihak memahami proses dan tahapan pengukuhan Satlinmas. Ia menekankan bahwa regulasi dari Kementerian Dalam Negeri mengamanatkan pemerintah daerah dan desa untuk segera menetapkan serta mengukuhkan Satlinmas.
“Ini sudah berjalan hampir enam tahun. Kalau terus ditunda, tidak akan selesai. Karena itu, kami mendorong agar pengukuhan Satlinmas bisa segera dilaksanakan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memberikan pemahaman dan informasi kepada anggota Satlinmas di desa. Pasalnya, sebagian besar urusan ketenteraman dan ketertiban umum berada di tingkat desa.
“Kita perlu membekali Satlinmas dengan pengetahuan dasar, terutama dalam penanganan bencana, baik kebakaran maupun nonkebakaran, serta pengawasan pembangunan di desa,” ujarnya.
Dengan penguatan kapasitas tersebut, ia berharap Satlinmas dapat berperan lebih efektif dan efisien dalam mendukung terciptanya ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, Kasi Kerja Sama Trantibum Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Munajat Firman Mustofa, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini juga menjadi ajang evaluasi terhadap sejumlah regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Beberapa regulasi yang dievaluasi di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana Satgas Linmas dan Satlinmas, serta Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 91 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Sukabumi.
Selain evaluasi regulasi, pertemuan tersebut juga membahas persiapan teknis pengukuhan Satlinmas mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa sebagai upaya memperkuat sistem perlindungan masyarakat secara menyeluruh.
Redaktur: Ginda Ginanjar





