
JAMPANGTENGAH, sukabumizone.com ll Pemerintah Desa Cijulang, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, melaksanakan kegiatan pembagian Sertifikat Tanah Hak Milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM), Jumat (24/1/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Cijulang dan dihadiri oleh perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Kepala Desa Cijulang, para Kepala Dusun se-Desa Cijulang, serta 150 warga penerima sertifikat.
Kepala Desa Cijulang, Jalaludin, melalui Sekertaris Desa Yopi Arsad mengatakan, bahwa program PTSL-PM merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Menurutnya, sertifikat tanah menjadi dokumen penting yang dapat melindungi hak warga sekaligus meningkatkan nilai ekonomi tanah.
“Alhamdulillah, hari ini sebanyak 150 warga Desa Cijulang menerima sertifikat tanah hak milik. Program ini sangat membantu masyarakat, terutama dalam memberikan kepastian hukum atas lahan yang mereka miliki,” ujar Yopi kepada sukabumizone.com Senin (26/1/2026).
Hal senada disampaikan Sekretaris Desa Cijulang, Yopi, yang menegaskan bahwa Pemerintah Desa berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan program PTSL-PM agar berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran.
“Kami berharap dengan adanya sertifikat ini, masyarakat semakin tenang dan dapat memanfaatkan lahannya secara produktif, baik untuk tempat tinggal maupun usaha,” katanya.
Sementara itu, perwakilan ATR/BPN Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa program PTSL-PM bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, sekaligus meminimalisir potensi sengketa tanah di kemudian hari.
Dengan terlaksananya pembagian sertifikat ini, Pemerintah Desa Cijulang berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas tanah semakin meningkat serta mampu mendorong pembangunan dan kesejahteraan warga desa.
Reporter : Restu Virmansyah
Redaktur : Ginda Ginanjar





