• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Rabu, Juni 10, 2026
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

DLH Kabupaten Sukabumi “Warning” Pengusaha: Urus Limbah Bukan Tugas Pemerintah

redaktur by redaktur
30 Januari 2026
in HEADLINE
0

SUKABUMI, sukabumizone.com || Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi mengeluarkan pernyataan keras terkait karut-marut tata kelola limbah industri dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayahnya. DLH menegaskan bahwa urusan sampah dan limbah hasil produksi sepenuhnya adalah tanggung jawab perusahaan, bukan beban pemerintah daerah.

Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, menyatakan bahwa setiap entitas bisnis wajib memegang teguh prinsip Polluter Pays Principle atau pencemar yang membayar. Menurutnya, korporasi harus bertanggung jawab penuh memitigasi dampak negatif dari aktivitas produksi mereka terhadap lingkungan.

BacaJuga

Rapur DPRD Kabupaten Sukabumi Sepakati Dua Raperda

10 Juni 2026

SMSI Kabupaten Bekasi Sukses Mengawal Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi, Doni Ardon: Selamat Heri Noviar Menjadi Ketua Terpilih Secara Aklamasi

9 Juni 2026

PLN UP3 Sukabumi Bersama YBM PLN Tebar Daging Qurban, Wujud Kepedulian dan Berbagi Kebahagiaan di Hari Raya Idul Adha

9 Juni 2026

PWI dan IPB Sepakat Siapkan Program Beasiswa S2 bagi Wartawan Indonesia

4 Juni 2026

“Pengelolaan limbah itu melekat pada bisnisnya. Jangan sampai eksternalitas negatifnya malah dibebankan ke daerah,” tegas Nunung, Jumat (30/1).

Tak hanya manufaktur skala besar, DLH kini membidik sektor peternakan ayam dan sapi yang menjamur di Sukabumi. Nunung mewajibkan setiap unit usaha memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 yang sesuai standar teknis.

Ia juga mengingatkan bahwa regulasi saat ini jauh lebih ketat. Izin TPS Limbah B3 kini sudah terintegrasi langsung dalam Persetujuan Lingkungan.

“Artinya, kalau pengelolaan limbahnya bermasalah, legalitas operasional perusahaan tersebut secara otomatis gugur atau dipertanyakan,” imbuhnya.

Menanggapi keresahan warga terkait dugaan pembuangan limbah ke sungai dan laut di wilayah Palabuhanratu serta Cisolok, DLH memberikan peringatan keras. Pembuangan limbah B3 ke badan air masuk dalam kategori pelanggaran berat karena merusak ekosistem secara permanen.

Terkait isu gudang penyimpanan makanan yang tengah viral di masyarakat, Nunung memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera menerjunkan tim untuk audit lapangan. “Kami akan cross-check data perizinan dengan kondisi riil di lapangan. Jika tidak sesuai, akan ada tindakan tegas sesuai kewenangan kami,” katanya lagi.

Untuk mempersempit ruang gerak pengusaha nakal, DLH mendorong pengawasan partisipatif dari masyarakat. Warga yang menemukan praktik pembuangan limbah ilegal diminta melapor melalui kanal resmi nasional di www.lapor.go.id (e-Lapor).

Laporan melalui e-Lapor dinilai penting agar pengaduan terdokumentasi secara administratif dan memiliki dasar hukum kuat untuk ditindaklanjuti, baik secara administratif maupun jalur hukum (pro-justitia).

Limbah Cair: Wajib melalui IPAL terakreditasi sebelum dibuang.

Limbah Padat: Wajib skema circular economy atau dibuang ke TPA berizin.

Limbah B3: Wajib dikelola pihak ketiga berlisensi resmi kementerian. ( SK)

Previous Post

Bapperida Sukabumi Mulai Susun RKPD 2027, Buka Ruang Partisipasi Publik

Next Post

Lahan Warga Terendam, PLTMH Kertamukti Klaim Menuju Solusi

Next Post
Lahan Warga Terendam, PLTMH Kertamukti Klaim Menuju Solusi

Lahan Warga Terendam, PLTMH Kertamukti Klaim Menuju Solusi

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROFIL DESA CARINGIN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi