
SUKABUMI, sukabumizone.com || Maraknya kasus asusila di wilayah Sukabumi memicu keprihatinan serius dari kalangan organisasi pers. Tiga tokoh pers Sukabumi Raya kompak mengingatkan para jurnalis agar tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik serta tidak mengorbankan perlindungan korban demi kecepatan pemberitaan.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sukabumi Raya, Eman Sulaeman yang akrab disapa Kang Sule, bersama Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi Nuruddin Zain Samsyi (Bah Anom) dan Ketua PWI Kota Sukabumi Ikbal Zaelani (Kang Ikbal), menyerukan agar seluruh wartawan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dalam meliput kasus-kasus sensitif.
“Kawan-kawan jurnalis, menyikapi maraknya insiden asusila yang sangat meresahkan ini, saya ingatkan dengan tegas agar tetap berada di jalur yang benar. Mari saling mengingatkan dalam penerapan KEJ dan PPRA dalam setiap berita yang kita buat,” ujar Kang Sule, Kamis (12/3).
Hal senada disampaikan Bah Anom. Ia menilai profesionalisme wartawan benar-benar diuji dalam pemberitaan kasus asusila, terutama yang melibatkan korban rentan.
“Jangan sampai berita yang kita buat justru membunuh masa depan korban untuk kedua kalinya. PWI dan SMSI sepakat bahwa KEJ dan PPRA adalah harga mati dalam praktik jurnalistik,” tegasnya.
Sementara itu, Kang Ikbal menekankan bahwa kecepatan dalam menyajikan berita tidak boleh mengorbankan akurasi maupun perlindungan terhadap korban.
“Kita tidak ingin jurnalis di Sukabumi terjebak dalam sensasionalisme yang berpotensi melanggar hukum. Perhatikan detail identitas dalam setiap pemberitaan, terutama yang berkaitan dengan anak-anak,” ujarnya.
Aturan Penting dalam Pemberitaan Kasus Asusila
Ketiga tokoh pers tersebut juga mengingatkan sejumlah prinsip penting yang harus dipatuhi jurnalis saat meliput kasus asusila.
Pertama, identitas korban tidak boleh dipublikasikan. Dalam KEJ disebutkan bahwa wartawan dilarang menyebutkan identitas korban kejahatan susila. Ketentuan ini berlaku bagi korban dewasa maupun anak-anak demi mencegah stigma sosial yang dapat merusak masa depan mereka.
Kedua, menjunjung asas praduga tak bersalah.
Untuk pelaku dewasa, wartawan wajib menggunakan istilah seperti “terduga”, “tersangka”, atau “terdakwa” hingga ada putusan hukum tetap.
Ketiga, perlindungan maksimal bagi anak.
Dalam PPRA, identitas anak baik sebagai korban, saksi, maupun pelaku harus dirahasiakan sepenuhnya, termasuk foto, alamat, hingga ciri-ciri yang dapat mengarah pada identitasnya.
Waspada Kasus Inses
Salah satu hal yang juga disoroti adalah potensi terbukanya identitas korban dalam kasus inses atau kekerasan seksual dalam keluarga.
Kang Sule mengingatkan bahwa meskipun pelaku merupakan orang dewasa, penyebutan nama secara gamblang dapat membuka identitas korban secara tidak langsung.
“Jika pelakunya ayah kandung atau keluarga dekat, penyebutan nama bisa membuat publik langsung mengetahui siapa korban sebenarnya. Ini harus dihindari karena termasuk malapraktik jurnalistik,” jelasnya.
Melalui seruan bersama ini, SMSI dan PWI di Sukabumi berharap para jurnalis tetap menghadirkan pemberitaan yang tajam, edukatif, serta menjunjung tinggi etika dan nilai kemanusiaan dalam setiap karya jurnalistik.
Redaktur: Gina Ginanjar





