SUKABUMI KAB, sukabumizone.com || DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD. Rapat berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/3/2026).
Dua raperda yang disetujui tersebut yakni Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Penyelamatan Non Kebakaran.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Sukabumi Asep Japar yang menyampaikan pandangan sekaligus apresiasi atas selesainya pembahasan kedua rancangan regulasi tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah menuntaskan pembahasan dua raperda tersebut.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan, unsur pimpinan, fraksi-fraksi serta seluruh anggota DPRD, khususnya Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah menyelesaikan pembahasan kedua raperda ini,” ujarnya.
Menurut Bupati, regulasi mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran sangat penting mengingat berbagai kondisi darurat seperti kebakaran dapat menimbulkan kerugian besar, baik korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, hingga terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Karena itu, diperlukan langkah pencegahan, kesiapsiagaan, penanggulangan hingga penyelamatan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan guna meminimalkan risiko bencana kebakaran di masyarakat.
Selain aspek keselamatan, Bupati juga menekankan pentingnya pengelolaan jasa lingkungan hidup. Menurutnya, Kabupaten Sukabumi memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah sehingga perlu dikelola secara bijak dan berkelanjutan.
Ia mengakui saat ini masih terjadi berbagai permasalahan lingkungan seperti degradasi lingkungan, pencemaran, eksploitasi sumber daya alam, serta masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Oleh karena itu, Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup diharapkan dapat menjadi dasar hukum dalam upaya perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan jasa lingkungan secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Peraturan ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan manfaat jasa lingkungan bagi generasi sekarang dan yang akan datang, sekaligus meningkatkan kepedulian semua pihak terhadap pelestarian lingkungan hidup,” ungkapnya.
Bupati menegaskan, dengan ditetapkannya kedua peraturan daerah tersebut, penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta pengelolaan jasa lingkungan di Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat berjalan lebih terarah, terkoordinasi, dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
Di akhir rapat paripurna, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap dua raperda tersebut oleh Bupati Sukabumi dan pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi.
Redaktur: Gina Ginanjar





