
SUKABUMI KAB, sukabumizone.com || Kondisi memprihatinkan dialami sejumlah buruh di kawasan industri Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, banyak pekerja terjerat utang rentenir yang beroperasi dengan kedok koperasi simpan pinjam (KOSIPA), namun menerapkan bunga tinggi hingga 20-30 persen per bulan.
Praktik pinjaman ini bahkan mensyaratkan kartu ATM sebagai jaminan. Setiap bulan, setelah gaji cair, pihak koperasi langsung mengambil dana dari rekening peminjam.
Seorang buruh pabrik, sebut saja Rina (32), mengaku awalnya hanya meminjam Rp1 juta untuk kebutuhan mendesak. Namun, utangnya dengan cepat membengkak akibat bunga yang mencekik. ‘Setiap bulan harus bayar, bunganya besar. Kalau telat, didatangi dan diancam,” ujarnya Rina dengan wajah cemas.
Fenomena ini bukan kasus tunggal. Sejumlah buruh lainnya juga mengalami hal serupa. Keterbatasan akses terhadap lembaga keuangan formal, ditambah kebutuhan mendesak seperti biaya sekolah anak, kontrakan, hingga kebutuhan sehari-hari, membuat mereka terpaksa mengambil pinjaman berisiko tinggi.
Seorang perwakilan komunitas buruh berinisial EA (40) menyebut praktik rentenir di kawasan industri tersebut sudah berlangsung lama dan semakin marak dalam beberapa tahun terakhir. “Banyak buruh yang akhirnya bekerja hanya untuk membayar utang. Ini sangat memprihatinkan,” katanya.
Tak hanya tekanan finansial, dampak psikologis juga dirasakan para korban. Rasa takut, stres, hingga konflik keluarga menjadi konsekuensi yang harus ditanggung. Bahkan, beberapa buruh mengaku mengalami intimidasi dari penagih utang. Lebih mengkhawatirkan, praktik ini diduga melibatkan backing dari oknum organisasi masyarakat (ormas) dan aparat penegak hukum (APH), sehingga para korban merasa semakin tidak berdaya.
Para buruh berharap Pemerintah Daerah segera turun tangan memberikan solusi konkret. Mereka meminta akses pinjaman berbunga rendah, edukasi keuangan, serta penindakan tegas terhadap praktik rentenir ilegal berkedok koperasi.
“Kalau tidak ada bantuan, kami tidak tahu harus bagaimana lagi,” ujar salah seorang buruh lainnya.
Sementara itu, Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, menilai pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam terhadap persoalan ini. Ia menegaskan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi harus hadir memberikan solusi bagi buruh terdampak.
Menurutnya, Dinas Koperasi juga wajib melakukan pengawasan ketat terhadap koperasi simpan pinjam yang beroperasi. Mulai dari legalitas, sistem bunga, hingga kesehatan koperasi harus sesuai aturan yang berlaku. “Harus dicek apakah koperasi itu benar-benar memiliki anggota, menjalankan rapat anggota tahunan, dan sesuai regulasi. Jangan sampai hanya kedok untuk melegalkan praktik rentenir,” tegas Sambodo.
Ia juga menyoroti dugaan bahwa koperasi tersebut hanya formalitas, dengan anggota terbatas dari kalangan internal, demi memenuhi syarat administratif pendirian.
Situasi ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan intervensi. Tanpa langkah tegas dan cepat, para buruh akan terus terjebak dalam lingkaran utang yang menyesakkan, sekaligus mencederai prinsip keadilan dan kesejahteraan di lingkungan kerja.
Redaktur: Ginda Ginanjar





