SUKABUMIZONE.COM – DPRD Kota Sukabumi merekomendasikan penghentian sementara aktivitas proyek pembangunan yang diduga akan dijadikan kawasan perumahan di wilayah Gunung Karang, Selasa (10/3/2026).
Rekomendasi tersebut disampaikan setelah pimpinan dan Komisi I DPRD Kota Sukabumi melakukan kunjungan lapangan serta menggelar rapat kerja dengan sejumlah perangkat daerah terkait.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, , menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian serta upaya memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Rekomendasi penghentian sementara ini merupakan langkah antisipatif, agar seluruh aspek perizinan dan dampak lingkungan dapat dikaji secara menyeluruh,” ujarnya.
Rapat kerja yang berlangsung di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sukabumi tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas PU, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ia menambahkan, DPRD akan terus melakukan pengawasan guna memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses pembangunan tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan di Kota Sukabumi berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan,” tambahnya.
DPRD berharap seluruh pihak dapat mematuhi rekomendasi tersebut hingga hasil kajian dan verifikasi dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.
Reporter : Dede
Redaktur : Ruslan AG





