
SUKABUMI, sukabumizone.com || Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial US (65) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban. Korban berinisial KR (22), diketahui merupakan perempuan penyandang disabilitas yang tinggal di salah satu perumahan di wilayah Kecamatan Sukabumi.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu pagi sekitar pukul 08.00 WIB di kediaman korban. Saat itu, korban dalam kondisi sakit dan sedang sendirian di rumah. Pelaku yang diketahui bekerja sebagai tukang pijat panggilan datang menawarkan jasa pijat.
Namun, situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksi tidak senonoh. Meski korban sempat menolak, pelaku diduga tetap memaksakan kehendaknya hingga melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Sujana Awin Umar, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum terhadap korban.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual terhadap korban,” ujarnya kepada wartawan, Senin (6/4/2026).
Sebelum meninggalkan lokasi, pelaku juga diduga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Polisi menyebut, berdasarkan keterangan sementara, peristiwa tersebut diduga baru terjadi satu kali. Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada korban lainnya.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas. Proses penyidikan masih terus berjalan,” tambahnya.
Dalam penanganan perkara ini, aparat kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan korban mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung,” pungkasnya.
Redaktur: Ginda Ginanjar





