
Sukabumizone.com, Jakarta – Sengketa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT Solusi Bangun Indonesia Tbk kembali menjadi perhatian, menyusul bergulirnya persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat yang dinilai memiliki implikasi luas terhadap kepastian hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Persidangan kedua perkara perselisihan hubungan industrial digelar pada Rabu (15/4/2026), dengan pokok perkara terkait keberlakuan PKB 2020–2022 yang tidak diakui oleh pihak manajemen sebagai dasar hukum sementara sebelum disepakatinya PKB baru.
Ketua Umum Serikat Pekerja Dinamis (SPD), Mujiyanto, menegaskan bahwa secara normatif dan yuridis, PKB yang telah berakhir masa berlakunya tetap berlaku sebagai acuan hingga tercapai kesepakatan baru.
“Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, termasuk yang diatur dalam Permenaker, sudah jelas bahwa PKB lama tetap berlaku sampai ada PKB baru. Ini juga ditegaskan dalam klausul PKB itu sendiri,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap prinsip tersebut berpotensi menciptakan kekosongan hukum dalam hubungan kerja, yang pada akhirnya merugikan pekerja dan mengganggu stabilitas hubungan industrial.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut diperparah dengan kebijakan perusahaan yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Direksi sebagai dasar pengaturan, yang dinilai tidak sejalan bahkan lebih rendah dari ketentuan dalam PKB.
“Secara prinsip, peraturan perusahaan atau kebijakan internal tidak boleh bertentangan apalagi lebih rendah dari PKB. Ini yang menjadi inti persoalan,” tegasnya.
Mujiyanto juga mengungkapkan bahwa upaya penyelesaian melalui jalur dialog dan musyawarah mufakat telah dilakukan secara maksimal oleh serikat pekerja, baik dengan pihak manajemen, pemegang saham, hingga pemerintah.
Bahkan, lanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan RI telah mengeluarkan pendapat hukum yang menyatakan bahwa PKB 2020–2022 tetap berlaku hingga adanya kesepakatan PKB baru. Namun, hal tersebut tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.
“Pendapat hukum dari pemerintah sudah jelas, tetapi tidak dijadikan rujukan. Ini yang kemudian memperkuat langkah kami untuk menempuh jalur hukum,” katanya.
Ia menambahkan, pihak manajemen disebut hanya akan mengakui keberlakuan PKB apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Atas dasar itu, kami menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004,” ujarnya.
Saat ini, terdapat dua perkara yang saling berkaitan. Perkara pertama terkait perselisihan hak atas keberlakuan PKB 2020–2022 telah memasuki tahap kasasi. Sementara perkara kedua dengan nomor 81/Pdt.Sus.PHI/2026/PN.JKT.Pst merupakan gugatan lanjutan terkait pelanggaran hak-hak pekerja yang diatur dalam PKB tersebut.
Mujiyanto menilai, putusan pengadilan nantinya akan menjadi titik penting dalam menentukan arah praktik hubungan industrial, khususnya terkait keberlakuan PKB sebagai instrumen hukum yang mengikat kedua belah pihak.
“Putusan ini tidak hanya penting bagi pekerja di perusahaan ini, tetapi juga akan menjadi rujukan bagi dunia industri secara luas dalam memahami dan menjalankan PKB,” pungkasnya.
Serikat pekerja berharap proses hukum yang berjalan dapat menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum, keadilan, serta menjaga prinsip-prinsip hubungan industrial yang sehat di Indonesia.
Editor : Redaksi





